Oknum TNI AL Ditetapkan Tersangka Terlibat Penyelundupan PMI Ilegal di Bintan

Hendra Mulya - Jumat, 16 Juni 2023 16:56 WIB
Oknum TNI AL Ditetapkan Tersangka Terlibat Penyelundupan PMI Ilegal di Bintan
Internet
bulat.co.id -Seorang oknum TNI AL berinisial M ditetapkan tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

Dia diduga terlibat kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Bintan.

Advertisement

Kasus ini terungkap saat Satreskrim Polres Bintan, Kepulauan Riau melakukan penangkapan lima orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan satu orang tekong di kawasan itu.

Baca Juga:
Baca Juga :Tempo 10 Hari, 22 Tersangka Kasus PMI Ilegal di Kepri Ditangkap

Setelah melakukan pendalaman penyelidikan, ternyata, kasus ini, diketahui melibatkan seorang oknum TNI AL. Kini yang bersangkutan sudah ditahan di kantor POM AL Batam.

Komandan Polisi Militer (Danpom) Lantamal IV, Mayor Laut (PM) Joko Hary Mulyono mengatakan, oknum TNI AL inisial M berpangkat Kopral Kepala (Kopka) dan saat ini telah ditetapkan tersangka.



Pihaknya pun telah membuat laporan polisi (LP) untuk proses penyelidikan terkait masalah proses lebih lanjut terhadap tersangka M.

Saat ini POM AL masih melakukan pendalaman atas keterlibatan oknum TNL AL inisial M yang saat ini belum bisa dilakukan pemeriksaan lantaran masih dalam kondisi sakit.

Dalam kasus TPPO ini, Kopka M mengontrakkan rumahnya kepada seorang pria berinisial SR, seorang tekong yang sebelumnya diamankan oleh Polres Bintan.

Baca Juga :Polres Mabar Tetapkan TS Menjadi Tersangka TPPO

Bersama SR polisi mengamankan lima orang calon PMI ilegal ditempat penampungan yang diduga rumah Oknum TNI AL yakni Kopka M.

"Korbannya baru satu yang kami mintai keterangan di BP2MI, masih ada 4 yang harus diperiksa. Sejauh ini Kopka terlibat dan sudah ditetapkan tersangka tapi sejauh mana masih kita dalami," tegasnya.

Terhadap tersangka M juga dijerat dengan Pasal 81 jo 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga :Kabareskrim : Tindak Tegas Setiap Pelaku TPPO Sampai ke Akarnya

Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Seperti diketahui, Satreskrim Polres Bintan beserta Polsek Bintan Utara, mengamankan lima orang PMI Ilegal di Kecamatan Bintan Utara. Mereka mengaku dimintai uang hingga Rp 14 juta per orang untuk bisa pulang ke Indonesia.



Kelima PMI Ilegal asal Lombok, Nusa Tenggara Barat ini berinisial SN, RW, TA, AZR, dan AM. Empat diantaranya diamankan di Pelabuhan Bulang Linggi dan satu PMI lainnya diamankan di sebuah ruko di Kelurahan Tanjung Uban Timur, Bintan Utara, Kabupaten Bintan. (HM/BS).

Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru