Polres Mabar Tetapkan TS Menjadi Tersangka TPPO
Sebelum dijadikan tersangka, TS (55) ditangkap oleh unit kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Manggarai Barat di rumahnya pada 12 Juni 2023 lalu setelah seorang korban TPPO yang dikirimnya tersesat di Bandar Udara Komodo Labuan Bajo saat transit dalam perjalanan ke Medan.
"Dari hasil pendalaman dan berdasarkan dua alat bukti yang diperoleh penyidik, akhirnya terduga pelaku kemarin sudah ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan di sel tahanan Mapolres Manggarai Barat," ungkap Kasat Reskrim, AKP Ridwan, S.H., pada Kamis (15/6/23) pagi.
Baca Juga:
Ia mengatakan, penetapan tersangka dilakukan karena perbuatan terlapor tersebut memenuhi unsur dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hal itu tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sub Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
"Terlapor diduga kuat merekrut, menampung dan mengirim tenaga kerja tanpa dilengkapi dokumen atau non prosedural, sebagaimana yang menjadi persyaratan dalam merekrut tenaga kerja. Untuk setiap orang yang diberangkatkan, terlapor mendapatkan keuntungan Rp 2.500.000,- sampai dengan Rp 4.000.000,-, kata Perwira dengan balok tiga dipundaknya itu.