Polres Mabar Tetapkan TS Menjadi Tersangka TPPO 

Ven Darung - Kamis, 15 Juni 2023 12:17 WIB
Polres Mabar Tetapkan TS Menjadi Tersangka TPPO 
Ven Darung
Kanit Tipidter Polres Mabar sedang memeriksa TS, Tersangka Kasus TPPO
bulat.co.id -Kepolisian Resor Manggarai Barat melalui penyidik unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal telah menetapkan TS (55) pria paruh baya asal Po'akuru, Desa Rokatera Satu, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada NTT sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Rabu (14/06/23) kemarin.

Sebelum dijadikan tersangka, TS (55) ditangkap oleh unit kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Manggarai Barat di rumahnya pada 12 Juni 2023 lalu setelah seorang korban TPPO yang dikirimnya tersesat di Bandar Udara Komodo Labuan Bajo saat transit dalam perjalanan ke Medan.

Advertisement

"Dari hasil pendalaman dan berdasarkan dua alat bukti yang diperoleh penyidik, akhirnya terduga pelaku kemarin sudah ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan di sel tahanan Mapolres Manggarai Barat," ungkap Kasat Reskrim, AKP Ridwan, S.H., pada Kamis (15/6/23) pagi.

Baca Juga:

Ia mengatakan, penetapan tersangka dilakukan karena perbuatan terlapor tersebut memenuhi unsur dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hal itu tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sub Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

"Terlapor diduga kuat merekrut, menampung dan mengirim tenaga kerja tanpa dilengkapi dokumen atau non prosedural, sebagaimana yang menjadi persyaratan dalam merekrut tenaga kerja. Untuk setiap orang yang diberangkatkan, terlapor mendapatkan keuntungan Rp 2.500.000,- sampai dengan Rp 4.000.000,-, kata Perwira dengan balok tiga dipundaknya itu.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru