Tempo 10 Hari, 22 Tersangka Kasus PMI Ilegal di Kepri Ditangkap
Redaksi - Kamis, 15 Juni 2023 17:10 WIB
Internet
bulat.co.id -Dalam tempo 10 hari, tercatat mulia tanggal 5 hingga 15 Juni 2023, Satgas TPPO Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah berhasil menangkap 22 tersangka dalam operasi penindakan TPPO.
Dalam tempo 10 hari ini, Satgas TPPO juga telah menerima 14 laporan Polisi yang ditangani Polda Kepri.
Satgas TPPO Polda Kepri juga menggagalkan keberangkatan 65 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Batam ke Malaysia, Singapura, dan Kamboja.
Baca Juga:
Baca Juga :Asik Pesta Sabu, Tiga Pembobol Ruko di Tanjungpinang Ditangkap
"Selama periode 5-15 Juni ada 14 laporan polisi yang ditangani Polda Kepri (dan) jajaran, dan menggagalkan keberangkatan 65 calon PMI ilegal ke Malaysia, Singapura, dan Kamboja. 22 orang tersangka berhasil ditangkap," kata Wakasatgas TPPO 1 Kombes Adip Rojikan, Kamis (15/6/23).
Adip menjelaskan, para pelaku melakukan perekrutan terhadap para calon PMI dari daerah asalnya. Mereka menawarkan para calon PMI dengan iming-iming gaji besar dan tanpa mengeluarkan modal.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
UNPRI Raih Peringkat Terbaik pada Dua Kategori Bergengsi SPMI 2025 LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara
PMI Kota Langsa Salurkan Bantuan Logistik dari FK UNNES
Ketua FKUB Labuhanbatu Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu
HMI Sumut Desak Polda Berantas Lokasi Perjudian di Pasar 7 Marelan: Aseng Kayu Diduga Sebagai Pengelola
Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Sepeda Motor dan Sparepart Asal Thailand
New Blue Star Digerebek, Praktisi Hukum: Dugaan Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum
Komentar