Eks Ketua KPU Bengkalis Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 4,5 M

bulat.co.id -BENGKALIS | Mantan Ketua KPU Bengkalis, Riau, Fadhillah (42), ditetapkan tersangka atas dugaan tindak korupsi dana hibah saat Pilkada Serentak 2020 lalu oleh pihak kepolisian setempat.
Baca Juga :Markas KKB Ditemukan di Hutan Belakang Kantor Bupati YahukimoPenetapan tersangka diduga terkait kasus dana hibah Rp 40 miliar pada saat Pilkada Serentak 2020. Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat KPU RI didapati kerugian negara berkisar Rp 4 miliar lebih.
"Hasil perhitungan kerugian negara sekitar Rp 4,5 miliar lebih atau Rp 4.592.107.767. Penahanan terhadap tersangka dilakukan pada Senin (31/7/23) kemarin," katanya.
Bimo menyebut kasus terjadi tahun 2020 lalu saat Pemkab Bengkalis ada Pilkada Serentak untuk periode 2021-2024. Untuk mendukung pelaksanaan dikucurkan dana hibah kepada KPU Rp 40 miliar.
Baca Juga :Kepsek SMP Negeri se-Sergai Diperiksa Kedua Kalinya Dugaan OTTDari total anggaran dana hibah tersebut pihak dari KPU Bengkalis menggunakan anggaran sejumlah Rp 35.590.438.121. Penggunaan itu sesuai dengan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) tanggal 03 Agustus 2021 lalu.
Baca Juga:
- Humas Tabagsel Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Kejari Padangsidimpuan Usut Dugaan Korupsi Anggaran RDTR
- Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya
- Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya
Merujuk data itu, sehingga memiliki sisa lebih
perhitungan anggaran atau SILPA sebesar Rp 4.409.491.879. Dana itu l
dikembalikan ke kas Pemkab Bengkalis berdasarkan Surat Perintah Pengesahan
Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) tanggal 04 Agustus 2021 dan
bukti setor melalui Bank BNI pada tanggal 26 April 2021.
"Namun berdasarkan laporan hasil audit
penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat KPU
RI Nomor : LAP-229/ K/ 10/ 200 tanggal 03 November 2022 didapati nilai kerugian
negara sebesar Rp 4.592.107.767," kata Bimo.
Berdasarkan hasil audit tersebut, Polres Bengkalis
melalui Unit III Sat Reskrim ditemukan beberapa perbuatan melawan hukum yang
dilakukan pihak Sekretariat KPU Bengkalis. Termasuk Ketua KPU, yaitu Fadhillah.
Baca Juga :3 Tersangka Kasus Kredit Fiktif Senilai Rp 120 Miliar di Bank Papua Enarotali Ditetapkan Tersangka"Pihak sekretariat KPU Bengkalis diketahui tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku pengelola keuangan. Sehingga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat KPU RI. Bahkan Ketua KPU Bengkalis ada melakukan pinjaman uang pribadi kepada bendahara pembantu dengan menggunakan dana hibah," kata Kapolres.
Sebagai pihak yang bertanggungjawab, polisi menetapkan Fadhillah tersangka. Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan empat tersangka.
Keempatnya adalah PH ini selaku Kuasa Pengguna Anggaran, CG selaku Bendahara, HR Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MS selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar.

Humas Tabagsel Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Kejari Padangsidimpuan Usut Dugaan Korupsi Anggaran RDTR

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Empat Bulan Pasca Penggeledahan, Kejari Labuhanbatu Belum Ungkap Perkembangan Terkini

Korupsi APBDes Rugikan Negara Capai Rp740 Juta Rupiah, Kades Sipare-pare Tengah Jadi Tersangka
