3 Tersangka Kasus Kredit Fiktif Senilai Rp 120 Miliar di Bank Papua Enarotali Ditetapkan Tersangka

Redaksi - Rabu, 02 Agustus 2023 10:15 WIB
3 Tersangka Kasus Kredit Fiktif Senilai Rp 120 Miliar di Bank Papua Enarotali Ditetapkan Tersangka
Asisten tindak pidana khusus, Sutrisno Margi Utomo (Tengah) didampingi penyidik Pidsus Kejati Papua. (Nugie Tangkepayung)
bulat.co.id -JAYAPURA | Tiga orang yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja konstruksi (KMK) padaBank PapuaKantor Cabang Enarotali Tahun 2016-2017 ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.

Advertisement

Atas tindakan korupsi ini, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 120,6 Miliar. Tersangka adalah berinisial RLL, PA dan AW.

Baca Juga:
Baca Juga :Dua Anggota Polres Manggarai Barat Dipecat Dengan Tidak Hormat

Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Papua, Sutrisno Margi Utomo mengatakan penetetapan dan penahanan ke tiga tersangka ini berdasarkan LHP BPK RI Nomor 35/LHP/XXI/07/2023 tanggal 18 Juli 2023.

"Ketiga Tersangka tersebut, masing-masing RLL, selaku kepala cabang Bank Papua Enarotali; PA selaku analis kredit Bank Papua Cabang Enarotali dan AW selaku Analis Kredit Bank Papua Cabang Enarotali," ungkap Sutrisno Margi Utomo, Selasa (1/8/23).

Sutrisno menjelaskan RLL pada saat tahun 2016 menjabat sebagai kepala departemen kredit Bank Papua cabang Enarotali dan menjabat sebagai kepala Bank Papua cabang Enarotali tahun 2017.

Baca Juga :Kapal Nelayan Terbalik di Perairan Lingga, 15 Orang Selamat

"Tersangka RLL berperan sebagai kepala departemen kredit dan sebagai kepala Bank Papua cabang Enarotali yang menandatangani 47 kredit KMK-konstruksi walaupun kelengkapan dokumen kredit belum terpenuhi dan SPMK yang dijadikan dasar peminjaman adalah fiktif," jelas Sutrisno.

Lanjutnya, untuk tersangka AWI dan PA yang pada saat itu menjabat sebagai analis kredit Bank Papua cabang Enarotalimelakukan analisis serta menyusun laporan pembahasan kredit atas debitur-debitur namun tidak melakukan pengecekkan kelengkapan dokumen debitur.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru