Dua Anggota Polres Manggarai Barat Dipecat Dengan Tidak Hormat
Keduanya telah menjalankan sidang
kode etik pada bulan juli lalu. Kedua anggota Polres Manggarai Barat itu adalah
Bripka SR dan Bripka M.
Baca Juga:
Baca Juga :Masyarakat Dayak Akan Santet Rocky Gerung Usai Hina Presiden Jokowi
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari
Satmoko, S.H., S.I.K., M.M., memberikan konfirmasi resmi kepada media pada
Selasa (01/08/23) siang kemarin, bahwa kedua anggota Polri ini telah diadili
atas pelanggaran yang dianggap sebagai perbuatan tercela.
Sidang pertama berlangsung pada
Senin, tanggal 17 Juli 2023, pukul 10.30 Wita, di Gedung Kemala Bhayangkari
Polres Manggarai Barat.
Anggota Polri pertama yang terjerat
kasus adalah Bripka SR, yang menjabat sebagai Banit Satuan Samapta Polres
Manggarai Barat.
Baca Juga :Polres Manggarai Barat Gelar Latihan Menembak">Polres Manggarai Barat Gelar Latihan Menembak
"Dia terlibat dalam kasus
perselingkuhan/perzinahan yang dilaporkan dalam Nomor: LP/05/XI//2021/Propam,
Tanggal 23 November 2021. Hasil Keputusan Hukuman Kode Etik yang dikeluarkan
pada tanggal 17 Juli 2023, menyatakan dia bersalah dan dijatuhkan sanksi
rekomondasi untuk dipecat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia,"
ungkapnya.
Kemudian, sidang kedua digelar pada hari Selasa, tanggal 18 Juli 2023, pukul 10.00 Wita, juga di Gedung Kemala Bhayangkari Polres Mabar.
Kasat Reskrim Polres Binjai Diduga Tutup Mata, FPMSU Desak Polda Tindak Tegas Lokasi Judi di Binjai
MUI Dolok Masihul dan Tokoh Agama Tegaskan Dukungan, Polri Harus Tetap di Bawah Presiden RI
Syukuran Awal Tahun, Polsek Pantai Cermin Perkuat Kebersamaan dan Pelayanan Publik
Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Judi Online Slot di Warung Pinggir Jalan
Rillis Akhir Tahun 2025: Kapolres Tebing Tinggi Paparkan Capaian Kinerja di Wilayah Hukumnya