Dua Anggota Polres Manggarai Barat Dipecat Dengan Tidak Hormat
Keduanya telah menjalankan sidang
kode etik pada bulan juli lalu. Kedua anggota Polres Manggarai Barat itu adalah
Bripka SR dan Bripka M.
Baca Juga:
Baca Juga :Masyarakat Dayak Akan Santet Rocky Gerung Usai Hina Presiden Jokowi
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari
Satmoko, S.H., S.I.K., M.M., memberikan konfirmasi resmi kepada media pada
Selasa (01/08/23) siang kemarin, bahwa kedua anggota Polri ini telah diadili
atas pelanggaran yang dianggap sebagai perbuatan tercela.
Sidang pertama berlangsung pada
Senin, tanggal 17 Juli 2023, pukul 10.30 Wita, di Gedung Kemala Bhayangkari
Polres Manggarai Barat.
Anggota Polri pertama yang terjerat
kasus adalah Bripka SR, yang menjabat sebagai Banit Satuan Samapta Polres
Manggarai Barat.
Baca Juga :Polres Manggarai Barat Gelar Latihan Menembak">Polres Manggarai Barat Gelar Latihan Menembak
"Dia terlibat dalam kasus
perselingkuhan/perzinahan yang dilaporkan dalam Nomor: LP/05/XI//2021/Propam,
Tanggal 23 November 2021. Hasil Keputusan Hukuman Kode Etik yang dikeluarkan
pada tanggal 17 Juli 2023, menyatakan dia bersalah dan dijatuhkan sanksi
rekomondasi untuk dipecat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia,"
ungkapnya.
Kemudian, sidang kedua digelar pada hari Selasa, tanggal 18 Juli 2023, pukul 10.00 Wita, juga di Gedung Kemala Bhayangkari Polres Mabar.
Gerak Cepat Satlantas Polres Sergai Tangani Laka Maut di Perbaungan
Satres Narkoba Polres Sergai Ungkap 14 Kasus dalam Dua Pekan, 23 Tersangka dan 36,21 Gram Sabu Diamankan
Kapolres Irup Tabur Bunga Ziarah Harkitnas 2026 di Taman Makam Bahagia Padangsidimpuan
Pemko Padangsidimpuan Peringati Harkitnas Ke - 118 Tahun 2026
Lamban, PT. Azkyal Network Surati Polres Madina Terkait Dumasnya