Dua Anggota Polres Manggarai Barat Dipecat Dengan Tidak Hormat

Keduanya telah menjalankan sidang
kode etik pada bulan juli lalu. Kedua anggota Polres Manggarai Barat itu adalah
Bripka SR dan Bripka M.
Baca Juga:
Baca Juga :Masyarakat Dayak Akan Santet Rocky Gerung Usai Hina Presiden Jokowi
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari
Satmoko, S.H., S.I.K., M.M., memberikan konfirmasi resmi kepada media pada
Selasa (01/08/23) siang kemarin, bahwa kedua anggota Polri ini telah diadili
atas pelanggaran yang dianggap sebagai perbuatan tercela.
Sidang pertama berlangsung pada
Senin, tanggal 17 Juli 2023, pukul 10.30 Wita, di Gedung Kemala Bhayangkari
Polres Manggarai Barat.
Anggota Polri pertama yang terjerat
kasus adalah Bripka SR, yang menjabat sebagai Banit Satuan Samapta Polres
Manggarai Barat.
Baca Juga :Polres Manggarai Barat Gelar Latihan Menembak">Polres Manggarai Barat Gelar Latihan Menembak
"Dia terlibat dalam kasus
perselingkuhan/perzinahan yang dilaporkan dalam Nomor: LP/05/XI//2021/Propam,
Tanggal 23 November 2021. Hasil Keputusan Hukuman Kode Etik yang dikeluarkan
pada tanggal 17 Juli 2023, menyatakan dia bersalah dan dijatuhkan sanksi
rekomondasi untuk dipecat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia,"
ungkapnya.
Kemudian, sidang kedua digelar pada hari Selasa, tanggal 18 Juli 2023, pukul 10.00 Wita, juga di Gedung Kemala Bhayangkari Polres Mabar.

Advokat Andi Candra Desak Polres Madina Tuntaskan Kasus Pencurian Kayu Ingul

Wabup Weng Ingin Manggarai Barat Jadi Contoh Bagi Kabupaten Lain Dalam Memerangi Kanker Serviks

Soroti Proyek Parapuar, Ino Peni; Jangan Sampai Kita Gonggong ke Pengusaha, Pemerintah Sendiri Tidak Bayar Upah Pekerja

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

Wabup Weng Titip Pesan ke 78 Calon Jemaah Haji, Ceritakan kepada Semua Orang Bahwa Labuan Bajo Itu Surga Dunia
