Diduga Tak Penuhi Syarat, KPU Sumbar Coret Nama Irman Gusman dari Daftar Calon DPD RI

Hendra Mulya - Selasa, 31 Oktober 2023 14:30 WIB
Diduga Tak Penuhi Syarat, KPU Sumbar Coret Nama Irman Gusman dari Daftar Calon DPD RI
Internet
Irman Gusman

bulat.co.id -PADANG | KPU Provinsi SumateraBarat (Sumbar) mencoret nama IrmanGusman dari daftar calonsementara (DCS) anggota DPD-RI dapil Sumatera Barat. Pencoretan mantan Ketua DPDRI itu dilakukan karena tidak memenuhi syarat sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA).

Advertisement

"KPUSumateraBarat menindak surat dinas KPURI Nomor 1096 perihal tindak lanjut putusan Mahkamah Agung. Melalui surat tersebut, KPU Provinsi diperintahkan untuk mempedomani Putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 pada masa penyusunan daftar calon tetap DPD," kata Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi, Selasa (31/10/23).

Baca Juga:

Menurut Jons, ada dua dokumen IrmanGusman yang diverifikasi kembali, yakni putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan Surat Keterangan Kalapas Kelas 1 Suka Miskin Bandung. Irman sendiri pernah menghuni Lapas Suka Miskin Bandung dalam kasus korupsi yang ditangani KPK.

Baca Juga :Siswa SMA yang Tantang Guru Berkelahi Dikeluarkan dari Sekolah

Dalam putusan MA tersebut disebutkan bahwa mantan terpidana yang dipidana penjara lebih dari lima tahun. "Ada dua dokumen IrmanGusman yang kita verifikasi kembali, yaitu putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan Surat Keterangan Kalapas Kelas 1 Suka Miskin Bandung," katanya.

Pada dokumen putusan pengadilan tersebut, Irman termasuk ke dalam kategori mantan terpidana yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 lima tahun atau lebih.

Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (1) huruf g, syarat calon anggota DPD di antaranya adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah dan secara jujur terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Halaman :

Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru