Masa Kontrak Kerja PPPK Guru Diusulkan Diperpanjang

bulat.co.id -JAKARTA | Masa kontrak kerja PPPK guru diusulkan diperpanjang oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB).
Usulan itu, meminta agar masa kontrak kerja PPPK guru otomatis diperpanjang sampai batas pensiun 60 tahun, selama dibutuhkan instansi dan tidak tersangkut kasus hukum.
Baca Juga:
Baca Juga :Oknum Ketua MKKS SMP Negeri se-Sergai Terjaring OTT, Rp 24 Juta Diamankan
Hal itu dilatarbelakangi oleh ketentuan masa hubungan kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang minimal 1 tahun serta maksimal 5 tahun, berpotensi pada sistem rekrutmen yang berulang. Maka dari itu, perpanjangan tersebut diharap bisa mengefisiensi rekrutmen PPPK guru.
Informasi ini diunggah melalui Instagram Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani. "Untuk efisiensi proses rekrutmen P3K, Kemendikbudristek mengusulkan masa perjanjian kontrak guru PPPK sampai Batas Usia Pensiun. Alahmdulillh KemenpanRB menyambut baik. Semoga terrealisasi ya Bapak Ibu Guru," ujarnya (15/7/2023).
Pihak Kementerian PAN-RB pun sudah merespons usulan Ditjen GTK Kemendikbudristek. Melalui Surat Nomor B/384/SM.02.03/2023, pihak Kementerian PAN-RB memaparkan beberapa peraturan terkait PPPK, yaitu:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pasal 4 ayat 2 menyebut, bahwa penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci 1 tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
Pada pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK disebutkan:
Baca Juga :2.959 WNI Hadapi Penahanan Berkepanjangan di DTI Malaysia
- Ayat 1 berbunyi masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan serta berdasarkan penilaian kerja.
- Ayat 2 berbunyi perpanjangan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah memperoleh persetujuan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).
- Ayat 4 berbunyi dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, PPK wajib memberikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada kepala BKN.
Sementara, dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 70 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dikatakan, usulan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja disampaikan kepada Menteri PAN-RB paling lambat 6 bulan sebelum masa hubungan perjanjian kerja berakhir.
Apabila usulan tak dijawab dalam jangka waktu 3 bulan sejak usulan, maka usulan yang dimaksud akan dianggap disetujui.
Perlu diketahui, dalam peraturan yang sama pasal 5 ayat 3 dikatakan bahwa perpanjangan hubungan perjanjian kerja antara PPPK dan PPK didasarkan pada pencapaian atau penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, serta kebutuhan instansi setelah disetujui PPK. (dhan/ant)

Rombongan BKM Kunjungi Pj Wali Kota Padangsidimpuan

Perkuat Tranformasi Digital Pendidikan, Labuhanbatu Siap Bermitra dengan Google Indonesia

Tak Bertemu Bupati saat Aksi, Guru PPPK Akan Aksi Kembali Tuntut Pembatalan SKT Tambahan

Ini 2 Kampus di Medan yang Izinnya Dicabut Kemendikbudristek

Rayakan Keberhasilan Kolaborasi Meningkatkan Pendidikan, Pemprov NTT Gelar Pembelajaran ke 5
