Kejari Sidimpuan Eksekusi Eks Kadis Kesehatan

Suhut Gultom - Rabu, 13 September 2023 13:45 WIB
Kejari Sidimpuan Eksekusi Eks Kadis Kesehatan
Suhut Gultom
Kejari Psp saat eksekusi putusan MA RI terhadap terpidana SS


Advertisement

Baca Juga:

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Tipidsus telah menuntut SS, karena secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.


Baca Juga :28 Warga Padangsidimpuan Diringkus Petugas Saat Pesta Sabu


Sebagaimana tertuang pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, perubahan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana surat dakwaan primair JPU.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SS berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan pengurangan selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara, denda sebesar Rp 250 juta subsidair selama 6 bulan kurungan dan dengan perintah penahanan terhadap terdakwa.

Terhadap putusan Majelis Hakim, terdakwa SS menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada tingkat banding menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan terdakwa tersebut. Dalam putusannya, menguatkan terdakwa Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan dengan menetapkan terdakwa tetap ditahan.

"Terdakwa sebelumnya berada dalam tahanan pada Lapas Kelas IIB Psp sejak 19 Juli 2022 hingga 24 Agustus 2022. Kemudian dialihkan penahanannya dari tahanan Lapas menjadi tahanan Kota sejak 25 Agustus 2022 hingga 26 Agustus 2023," kata kajari.

Dipaparkannya, Kejari Psp berkomitmen lakukan penegakan hukum yang tegas dan humanis sebagaimana dalam perkara ini. Di mana JPU menuntut pidana badan selama 4 tahun dan di Pengadilan Tinggi Tipikor di putus 1,5 tahun.

Demikian halnya, juga di Pengadilan Negeri diputus 1,5 tahun dan dengan perjuangan JPU maka putusan MA menjadi 4 tahun, paparnya.

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru