Kejari Sidimpuan Eksekusi Eks Kadis Kesehatan
bulat.co.id -P. SIDIMPUAN | Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Padangsidimpuan (Psp) laksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) RI terhadap terpidana eks Kadis Kesehatan Kota Psp, inisial SS yang sudah jadi terpidana dengan cara mengirim ke Lapas Kelas IIB Kota Psp. Selasa (12/9/2023).
"Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan putusan MA No.4102 K/Pid.Sus/2023 terhadap terpidana, SS, eks Kadis Kesehatan Psp tahun 2020," sebut Kajari Psp, Jasmin Simanullang melalui Kasi Intel Yunius Zega.
Baca Juga:
Baca Juga :Polres Psp dan Batalyon 123/RW Bongkar Markas Narkoba
Di mana surat ini, lanjutnya, memperbaiki putusan
Pengadilan Tipikor di Pengadilan Tinggi Medan No.8/PID.SUS-TPK/2023 PT MDN, 9
Februari 2023. Ini menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri
Medan No.55/PID.SUS-TPK/2022 PT MDN, 21 Desember 2022.
Dalam putusan itu, terdakwa SS dijatuhi pidana penjara
selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Apabila terdakwa tidak
membayar pidana denda tersebut,maka sebagai penggantinya adalah pidana
kurungan selama 3 bulan.
Kemudian, sebutnya, menjatuhkan pidana tambahan ke terdakwa SS untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 352 juta. Yang mana, terdakwa telah menitipkannya di rekening Kejari Psp.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313