Oknum TNI AL Ditetapkan Tersangka Terlibat Penyelundupan PMI Ilegal di Bintan
Pihaknya pun telah membuat laporan polisi (LP) untuk proses penyelidikan terkait masalah proses lebih lanjut terhadap tersangka M.
Baca Juga:
Saat ini POM AL masih melakukan pendalaman atas keterlibatan oknum TNL AL inisial M yang saat ini belum bisa dilakukan pemeriksaan lantaran masih dalam kondisi sakit.
Dalam kasus TPPO ini, Kopka M mengontrakkan rumahnya kepada seorang pria berinisial SR, seorang tekong yang sebelumnya diamankan oleh Polres Bintan.
Baca Juga :Polres Mabar Tetapkan TS Menjadi Tersangka TPPO
Bersama SR polisi mengamankan lima orang calon PMI ilegal ditempat penampungan yang diduga rumah Oknum TNI AL yakni Kopka M.
"Korbannya baru satu yang kami mintai keterangan di BP2MI, masih ada 4 yang harus diperiksa. Sejauh ini Kopka terlibat dan sudah ditetapkan tersangka tapi sejauh mana masih kita dalami," tegasnya.
Terhadap tersangka M juga dijerat dengan Pasal 81 jo 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Baca Juga :Kabareskrim : Tindak Tegas Setiap Pelaku TPPO Sampai ke Akarnya
Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Seperti diketahui, Satreskrim Polres Bintan beserta Polsek Bintan Utara, mengamankan lima orang PMI Ilegal di Kecamatan Bintan Utara. Mereka mengaku dimintai uang hingga Rp 14 juta per orang untuk bisa pulang ke Indonesia.