Bedeng Tambang Emas Ilegal di Banyumas Dibongkar
Pembongkaran bedeng itu dilakukan di bawah pengawasan Satpol PP, TNI, dan Polisi.
Dalam proses pembongkaran, warga secara sukarela membongkar bedeng yang selama ini menjadi tempat mereka bekerja.
Baca Juga:
Baca Juga :Kejatisu Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Kredit Macet Rp 39,5 Miliar
Kepala Satpol PP Banyumas, Sugeng Amin mengatakan, ada 34 bedeng yang berdiri di atas lahan seluas 2 hektare ini. Namun ada beberapa bedeng yang tidak boleh disentuh oleh warga.
"Hari ini di Dusun Tajur dilakukan pembongkaran sekaligus penutupan atas tambang. Ada lima titik tambang yang tidak boleh disentuh oleh Polresta karena masih dalam proses penyelidikan," kata Sugeng, Selasa (8/8/23).
Bangunan yang tidak boleh disentuh di antaranya gudang tempat penyimpanan mesin pengolahan karena masih disegel kepolisian.
"Yang pertama gudang seng warna hijau itu. Tidak boleh disentuh dulu karena masih dalam proses hukum," ujar Sugeng.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313