Kejatisu Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Kredit Macet Rp 39,5 Miliar

Redaksi - Selasa, 08 Agustus 2023 15:30 WIB
Kejatisu Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Kredit Macet Rp 39,5 Miliar
internet
Mujianto ditangkap Kejatisu

bulat.co.id -MEDAN | Setelah lama menjadi buron, akhirnya Mujianto, konglomerat asal Kota Medan ditangkap. Dia ditetapkan sebagai buron terpidana kasus korupsi kredit macet Rp 39,5 miliar.

Advertisement


"Benar tim jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengeksekusi terpidana perkara korupsi atas nama Mujianto," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga:


Baca Juga :IPW Kecam Intervensi Personel TNI dalam Penangguhan Penahanan Tersangka di Polrestabes Medan



Yos menyebut, penangkapan atau eksekusi itu dilakukan hari ini. Diakuinya proses eksekusi sempat menemui hambatan karena Mujianto sempat kabur.

"Sebelumnya, proses eksekusi sempat mengalami hambatan karena sejak putusan MA keluar dan proses eksekusi dilakukan terpidana mangkir dari panggilan jaksa, namun pada akhirnya melalui kegiatan intelijen pada bidang Intelijen Kejati Sumut, terpidana berhasil dieksekusi," jelasnya.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan, JPU awalnya ingin menjalankan putusan MA. Namun, Mujianto tidak berada di rumah saat akan dieksekusi.

"Tentunya, untuk melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung. Diketahui (Mujianto) tidak berada di alamat," kata Yos kepada detikSumut, Rabu, (5/7) lalu.


Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru