Kasus Korupsi di Disdik Labura Segera Disidangkan
Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu, Furkonsyah Lubis SH MH didampingi Kasi Intel Firman Simorangkir SH MH dan Kasi Pidsus Hasan Afif Muhammad SH MH, Senin, (26/6/23).
Kajari Labuhanbatu mengatakan, setelah jaksa penuntut menerima berkas tersebut maka secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk dilakukan proses persidangan.
Baca Juga:
Baca Juga :Komnas PA Memberi Penghargaan Kepada Kapolres Labuhanbatu dan Bupati Labura
"Tersangka AW pada hari Senin tanggal 29 Mei bulan lalu telah melakukan penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.200 juta sementara tersangka SBP melakukan penitipan uang pengganti kerugian negara pada hari Kamis tanggal 22 Juni lalu," sebut Furkonsyah Lubis.
"Tersangka M sampai ini belum ada melakukan penitipan uang pengganti kerugian negara," ujar Kajari Labuhanbatu.
Firman Simorangkir menambahkan, sebelumnya Kejari Labuhanbatu selama hampir 2 bulan lamanya telah melakukan pemeriksaan dan akhirnya menetapkan 3 orang tersebut menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi kasus dana alokasi khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) tahun 2021.
Baca Juga :Polres Toba Bekuk Pengedar Pil Ekstasi
"Pada hari Kamis tanggal 4 Mei bulan lalu, Kejari Labuhanbatu akhirnya melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka," sebut Firman Simorangkir.
Ketiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka tersebut adalah, M (49) selaku PPK, AW (37) sebagai wakil direktur CV TJS dan SBP, (31) selaku pemilik CV SP juga sub kontraktor dan ketiganya merupakan penduduk Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pekerjaan yang dilakukan ketiga tersangka adalah, pengadaan perabot dan mobilier untuk tingkat sekolah dasar tahun 2021 dan kerugian lebih kurang 600 juta rupiah, terang Kasi Intel.
"Tersangka M saat ditahan merupakan Kadis aktif pada Dinas Hanpang Kabupaten Labuhanbatu Utara sebelumnya menjabat sebagai PPK di Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara pada tahun 2021," ucap Firman Simorangkir.
Baca Juga :Labura Mulai Diperbaiki, Pengerjaan Capai 80 Persen">Jalan di Labura Mulai Diperbaiki, Pengerjaan Capai 80 Persen
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 , Pasal 3 Jo pasal 18 UU NO 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 Kesatu KUHP, papar Firman Simorangkir.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313