KPK Minta Maaf ke Panglima TNI, Akui Salah Prosedur OTT Kepala Basarnas
Johanis menyampaikan, KPK berupaya agar ke depan kesalahan prosedur OTT terhadap anggota TNI aktif tidak terulang kembali.
Baca Juga:
"Kami dari
jajaran pimpinan lembaga KPK beserta jajaran menyampaikan permohonan maaf
melalui pimpinan-pimpinan dan Puspom dan rekan-rekan untuk disampaikan kepada
Panglima. Ke depannya tidak ada lagi permasalahan seperti ini," ujarnya.
Baca Juga :Satpol PP Pamekasan Awasi Tata Niaga Tembakau
Johanis pun
mengakui OTT yang dilakukan KPK terhadap kedua anggota TNI aktif tidak sesuai
dengan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman.
"Lembaga
peradilan sebagai mana diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 1970 tentang
pokok-pokok peradilan itu diatur ada empat lembaga peradilan, peradilan umum,
peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan peradilan agama. Nah,
peradilan militer khusus anggota militer, peradilan umum tentunya untuk sipil,
ketika ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer,"
jelas Johanis.