KPK Minta Maaf ke Panglima TNI, Akui Salah Prosedur OTT Kepala Basarnas

Andy Liany - Jumat, 28 Juli 2023 18:00 WIB
KPK Minta Maaf ke Panglima TNI, Akui Salah Prosedur OTT Kepala Basarnas
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak bersama Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsma Agung Handoko seusai melakukan audiensi atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas, di Gedung KPK Jakarta, Jumat

Johanis menyampaikan, KPK berupaya agar ke depan kesalahan prosedur OTT terhadap anggota TNI aktif tidak terulang kembali.

Advertisement

Baca Juga:

"Kami dari jajaran pimpinan lembaga KPK beserta jajaran menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan-pimpinan dan Puspom dan rekan-rekan untuk disampaikan kepada Panglima. Ke depannya tidak ada lagi permasalahan seperti ini," ujarnya.

Baca Juga :Satpol PP Pamekasan Awasi Tata Niaga Tembakau

Johanis pun mengakui OTT yang dilakukan KPK terhadap kedua anggota TNI aktif tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

"Lembaga peradilan sebagai mana diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 1970 tentang pokok-pokok peradilan itu diatur ada empat lembaga peradilan, peradilan umum, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan peradilan agama. Nah, peradilan militer khusus anggota militer, peradilan umum tentunya untuk sipil, ketika ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer," jelas Johanis.

(artikel : beritasatu)

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru