Satpol PP Pamekasan Awasi Tata Niaga Tembakau
Hal
tersebut diungkapkan Kepala Satuan
Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pamekasan, Yusuf Wibiseno. Ia mengatakan,
bahwa jika kedapatan ada oknum yang memasukkan tembakau Jawa/luar daerah ke
Pamekasan, maka akan ada sejumlah tindakan salah satunya dengan mengamankan
muatan barang tersebut, lalu oknum akan mendapatkan tindakan sidang tipiring.
Baca Juga:
Baca Juga :Bupati Muna Ditetapkan Tersangka KPK Kasus Suap Dana PEN
"Hal
itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2022 tentang
pengusahaan tembakau," kata Yusuf di Pamekasan, Kamis (20/7/23).
Lanjut
Yusuf, berkaca pada kejadian tahun lalu beberapa kali instansinya mengamankan
tembakau jawa masuk Pamekasan, bahkan pelaku hingga menjalani sidang Tipiring.
"Agar
tidak terulang kembali seperti sebelumnya, Satpol PP Pamekasan akan membentuk
tim khusus yang bekerja selama 24 serta melakukan operasi secara ketat di beberapa
jalur pintu masuk peredaran tembakau Jawa," pungkasnya.