Bongkar Prostitusi Online di Aceh, Polisi Amankan 4 Tersangka

Redaksi - Senin, 19 Juni 2023 18:20 WIB
Bongkar Prostitusi Online di Aceh, Polisi Amankan 4 Tersangka
Internet
Ilustrasi
bulat.co.id -Bisnis prostitusi di Banda Aceh dan Langsa dibongkar. Polisi berhasil mengamankan empat orang dan dua di antaranya berperan sebagai muncikari.

Kasus prostitusi di Banda Aceh ini dibongkar oleh personel Ditreskrimum Polda Aceh. Dari empat tersangka, dua diantaranya diduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang diamankan di sebuah penginapan di Kawasan Peunayong.

Baca Juga :Musim Kemarau, Aceh Tengah Dilanda Karhutla

Kedua pelaku berinisial RW (20) dan RY (28). Wadirkrimum Polda Aceh AKBP Hairajadi mengatakan, RW bertugas mencari pelanggan lewat aplikasi pertemanan, sedangkan RY berperan menyediakan tempat.

"Yang menjadi pekerja seksnya dengan cara dijual adalah SW (26) dan FT (28). Keduanya berasal dari luar Banda Aceh," kata Hairajadi kepada wartawan, Senin (19/6/2023).


Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Kamis (15/6) setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat. Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa ponsel, kondom serta uang tunai Rp 1,5 juta.

Polisi masih menyelidiki kasus itu termasuk ada tidaknya korban TPPO lain. Kedua tersangka saat ini ditahan di Polda Aceh.

Baca Juga :19 Bacaleg di Aceh Dinyatakan Gugur Gegara Tak Mampu Baca Al-Qur'an

"Kedua terduga pelaku akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," jelas Hairajadi.

Sementara di Langsa, polisi membongkar praktik prostitusi di satu desa di Kecamatan Langsa Lama. Dua orang ditangkap berinisial RA (36) dan R (42).


Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Yoga Panji Prasetya mengatakan, tersangka RA diduga berperan sebagai muncikari yang bertugas mencari korban. Setelah mendapatkan orang yang dicari, RA membawa korban ke rumah R (42).

"Terduga pelaku RA menjual korban berinisial DAN ke pelanggan dengan tarif Rp 800 ribu. Korbannya masih di bawah umur," jelas Yoga.

Kedua tersangka saat ini diamankan di Polres Langsa. Polisi masih mendalami kasus tersebut.

"Pelaku masih kita periksa untuk memastikan prostitusi itu bagian dari modus TPPO serta apakah ada korban lainnya. Kita siap memberantas segala macam TPPO dengan modus yang lainnya dan keduanya dikenakan Pasal 2 UU Nomor: 21 Tahun 2007, tentang TPPO," ujar Yoga. (dhan/dtk)

Advertisement
Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru