Bongkar Prostitusi Online di Aceh, Polisi Amankan 4 Tersangka
Redaksi - Senin, 19 Juni 2023 18:20 WIB
Ilustrasi
Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Kamis (15/6) setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat. Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa ponsel, kondom serta uang tunai Rp 1,5 juta.
Polisi masih menyelidiki kasus itu termasuk ada tidaknya korban TPPO lain. Kedua tersangka saat ini ditahan di Polda Aceh.
Baca Juga :19 Bacaleg di Aceh Dinyatakan Gugur Gegara Tak Mampu Baca Al-Qur'an
"Kedua terduga pelaku akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," jelas Hairajadi.
Sementara di Langsa, polisi membongkar praktik prostitusi di satu desa di Kecamatan Langsa Lama. Dua orang ditangkap berinisial RA (36) dan R (42).
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Pemko Langsa Gelar Dakwah Islamiyah pada Peringatan Maulid
Sanggar Tari Mutiara Pasai Meriahkan Festival Pesona Pesisir Timur Aceh Tahun 2024
Suriyatno AP, MSP Dilantik Sebagai Pj Sekda Kota Langsa
Para Pekerja Rentan Terima BPJS Ketenagakerjaan
Pemko Langsa Gelar Upacara Peringatan HARDIKDA Aceh Ke-65 Tahun
Pemko Langsa Tandatangani Pakta Integritas terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)
Komentar