17 PMI Ilegal Dari Malaysia Diamankan di Batu Bara Saat Hendak Balik ke Kampung Halaman

Hendra Mulya - Sabtu, 17 Juni 2023 21:45 WIB
17 PMI Ilegal Dari Malaysia Diamankan di Batu Bara Saat Hendak Balik ke Kampung Halaman
Istimewa
bulat.co.id -17 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang baru kembali dari Malaysia usai bekerja dan akan kembali ke kampung halamannya diamankan Polres Batu Bara.

Mereka diamankan dari sebuah rumah penampungan sementara milik seorang warga di Desa Padang Genting, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara pada Jumat (16/6/23).

Advertisement

Diduga, 17 PMI ilegal ini korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca Juga:

Rencananya, di rumah itu mereka sedang menunggu jemputan dan akan kembali ke daerah asalnya masing-masing.

Baca Juga :Pria di Dumai Ditangkap Gegara Jual Mantan Istri ke Pria Hidung Belang

"Sebanyak 17 orang PMI ini termasuk di antaranya seorang bayi. Berhasil kita amankan dari salah seorang rumah warga," kata Kapolres Batu Bara, AKBP. Jose Fernandes, Sabtu (17/6/23).

Para PMI ilegal ini, kata Jose, sebelumnya diangkut menggunakan kapal nelayan secara estafet dari wilayah perairan Indonesia pada malam hari kemudian mereka diinapkan sementara di rumah warga yang menampung sebelum akhirnya pulang ke kampung asalnya.

"Mereka dari berbagai daerah ada yang dari Jawa, Sumatera bahkan NTB," kata Jose.

Pengamanan 17 PMI ilegal tersebut berdasarkan hasil patroli tim gabungan dari Polres Batu Bara terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO), di mana jalur laut wilayah perairan Batu Bara ini termasuk paling rawan disusupi imigran tanpa dokumen yang melakukan perjalanan utamanya dari Malaysia.

Baca Juga :Pengembangan, Polresta Deli Serdang Tangkap Kurir 18 Kg Sabu 9550 Butir Ekstasi

"Selain amankan 17 PMI ini ada 7 orang lain kita ikut amankan. Terdiri dari 2 orang tekong kapal, 2 orang ABK, 2 orang penarik becak dan 1 orang pemilik rumah penampungan," kata Jose.

Adapun, 7 pelaku TPPO diamankan tersebut di antaranya D (38) dan HS (38) tekong kapal, MY (57) dan A (43) sebagai anak buah kapal, A dan S pengemudi becak, dan L (37) pemilik rumah.

Kini 17 PMI ilegal tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polres Batu Bara yang berkoordinasi dengan pihak imigrasi. Pun begitu dengan 7 orang pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut masih menjalani pemeriksaan. (HM/dtc).

Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru