Pengembangan, Polresta Deli Serdang Tangkap Kurir 18 Kg Sabu 9550 Butir Ekstasi
bulat.co.id -Satnarkoba Polresta Deli Serdang melakukan pengembangan perkara narkoba dan berhasil mengamankan 18 kilogram narkotika jenis sabu, 9950 butir pil ekstasi serta satu buah perahu boat di Dusun III, Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kamis (25/5/23) kemarin.
Selain barang bukti narkotika, Polisi juga menangkap satu orang tersangka AH alias Acal, warga Dusun Ill, Desa Bagan Asahan Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Baca Juga:
- Diskotik Kripton Buka 24 Jam dan Disinyalir Jual Narkoba ! Maruhal Lumbang Gaol SH : Kenapa Belum Ditutup dan Dirazia Juga ? Ada Apa ?
- Diskotik Kripton Buka 24 Jam, Disinyalir Jual Narkoba ! Maruhal Lumbang Gaol SH : Tutup Segera dan Pihak Kepolisian Harus Razia
- Siswa yang Dikeluarkan dari SMPN Negeri 2 Belik Dapat Bantuan Hukum Gratis
Dalam keterangan persnya di aula terbuka Polresta Deli Serdang, Rabu (31/5/23), Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji didampingi Wakapolresta AKBP Agus, Kasat Narkoba Kompol Zulkarnain menyebutkan, pengungkapan pengedar narkotika ini berawal dari pengembangan yang dilakukan personel Sat Narkoba.
Dari hasil pengembangan, diamankan 18 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dalam 18 bungkus kemasan teh warna hijau dan 9950 pil ekstasi dengan satu orang tersangka.