Pria di Dumai Ditangkap Gegara Jual Mantan Istri ke Pria Hidung Belang
Dia ditangkap karena kasus TPPO, menjual mantan istrinya berinisial WA ke pria hidung belang.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mukmin mengatakan, keduanya ditangkap di sebuah penginapan di Kota Dumai, pada Jumat (16/05/23) dini hari. Pelaku tidak berkutik saat digerebek.
Baca Juga:
Baca Juga :Oknum TNI AL Ditetapkan Tersangka Terlibat Penyelundupan PMI Ilegal di Bintan
"Tersangka kita amankan saat menjajakan mantan istri ke pria hidung belang di salah satu wisma di kamar 209 Wisma Cemara," kata Nandang, Sabtu (17/06/2023).
Dalam aksinya, pelaku menawarkan mantan istrinya WA kepada lelaki hidung belang seharga Rp 250 ribu melalui aplikasi MiChat. Mereka sepakat setiap transaksi uangnya dibagi dua.
Baca Juga :Tempo 10 Hari, 22 Tersangka Kasus PMI Ilegal di Kepri Ditangkap
"Tersangka mendatangi korban di Wisma Cemara lalu membuat kesepakatan pada korban dengan mencarikan tamu untuk melayani secara seksual melalui MiChat dan meminta fee atau upah 50 persen. Sebelumnya juga WA ini pernah dijual ke pria berinisial AR dan SY," kata Nandang.