AKTA Resmi Laporkan Pimpinan Bank Sumut ke Polda Sumut
Redaksi - Selasa, 09 Mei 2023 15:53 WIB
bulat.co.id - Aliansi Aktivis Kota (AKTA) resmi melaporkan pimpinan PT Bank Sumut ke Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait penyebaran data Bank Sumut.
Koordinator AKTA Arigusti mengatakan bahwa pimpinan Bank Sumut diduga melanggar pasal 32 ayat (1) dengan pidana 8 tahun penjara. Ari juga menjelaskan perlakuan pimpinan Bank Sumut sangat tidak terpuji.
Baca Juga:
Baca Juga: Minta Tetapkan Tersangka Ketua KONI, Aliansi Pemuda Bela Keadilan Demo Kantor Kejari Tapsel
"Maka dari itu kita akan melihat proses dari Polda terkait laporan masyarakat ini," kata Ari, Selasa (9/5/2023).
Sedangkan Koordinator AKTA untuk wilayah Sumut, Hamza mengatakan Bank Sumut dinilai sudah tidak lagi menjadi bank yang dimiliki oleh masyarakat Sumut.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Dishub Sumut dan Tim Terpadu Siap Lancarkan Lalu Lintas Jelang PON XXI: Penertiban Masif Bus Ilegal Dimulai!
Korban Kabel Semerawut Laporkan Tindak Pidana ke Polda Sumut
Terkait dr. AK, JAMPI Sumut Minta Polda Ambil Alih
Kompolnas Turun Gunung Pasca Tewasnya Wartawan Satu Keluarga
LBH Medan Laporkan Kapolda dan Dirreskrimsus ke Propam soal Kasus PPPK Langkat
Kata Kapolda soal 17 Polisi Diduga Langgar Kode Etik Saat Tangani Tawuran di Padang
Komentar