AKTA Resmi Laporkan Pimpinan Bank Sumut ke Polda Sumut
bulat.co.id - Aliansi Aktivis Kota (AKTA) resmi melaporkan pimpinan PT Bank Sumut ke Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait penyebaran data Bank Sumut.
Koordinator AKTA Arigusti mengatakan bahwa pimpinan Bank Sumut diduga melanggar pasal 32 ayat (1) dengan pidana 8 tahun penjara. Ari juga menjelaskan perlakuan pimpinan Bank Sumut sangat tidak terpuji.
Baca Juga:
Baca Juga: Minta Tetapkan Tersangka Ketua KONI, Aliansi Pemuda Bela Keadilan Demo Kantor Kejari Tapsel
"Maka dari itu kita akan melihat proses dari Polda terkait laporan masyarakat ini," kata Ari, Selasa (9/5/2023).
Sedangkan Koordinator AKTA untuk wilayah Sumut, Hamza mengatakan Bank Sumut dinilai sudah tidak lagi menjadi bank yang dimiliki oleh masyarakat Sumut.
"Bagaimana Bank Sumut ini bisa besar kalau pegawainya sendiri suka berpolitik. Cita-cita Bank Sumut yang sebentar lagi mau IPO, saya rasa tidak akan pernah terjadi sebab kinerja Bank Sumut sendiri tidak bisa dikatakan baik. Saya meminta Kapolda Sumut membuat atensi terkait permasalahan ini. Saya berharap Kapolda serius menindak pelaku-pelaku terkait," bebernya.