Pelaku Penganiaya 2 Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi

bulat.co.id -TAPSEL | Pelaku penganiayaan terhadap 2 anak dibawah umur berhasil diringkus pihak kepolisian dari Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).
Pelaku berinisial SS diringkus pada Kamis (14/9/23)sekira pukul 21.30 WIB di lokasi dekat SPBU Batunadua Kota Padangsidimpuan (Psp).
Baca Juga:
Saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya, Minggu (17/9/23) Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Imam Zamroni SIK MH mengatakan, pelaku pengniayaaan telah diperiksa dan ditahan.
Baca Juga :Terhimpit Ekonomi, Pria di Padangsidimpuan Nekat Edarkan Sabu
"Saat ini SS usai di periksa jadi sebagai tersangka. Penyidik lakukan upaya paksa yakni penahanan di ruang tahanan Polres Tapsel," jelas Kapolres.
Senada, Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Rudy Saputra melalui pesan whatsapp menyampaikan kasus tersebut tengah ditangani. "Kasus ini sudah masuk tahap penyelidikan," sebutnya.
Diketahui SS diduga terlibat aksi penganiayaan terhadap 2 anak dibawah umur, perbuatan tersebut membuat para korban mengalami trauma yang mendalam hingga takut pergi sekolah.

Polisi dan Masyarakat Bersinergi Bersihkan 400 Kg Sampah di Pulau Monyet Labuan Bajo

Pria Terduga Pelaku Pencabulan 4 Anak Dibawah Umur Sejenis Ditangkap Polisi

Kapolres Tapsel Laksanakan Giat Save Investasi di PT PIS, Dukung Program Asta Cita Presiden

Bupati Tapsel Gus Irawan Buka MTQ Ke-7 Tingkat Kecamatan di Angkola Muara Tais

Satresnarkoba Polres Langsa Bongkar Jaringan Kokain Lintas Provinsi, Enam Tersangka Diamankan
