Kadisdag Tapsel Sampaikan Pesan Tegas Terkait Koperasi Tondi Bersama, Begini Katanya
Suhut Gultom - Jumat, 26 Januari 2024 10:00 WIB
Kadisdag Tapsel, Novita Sari Wahyuni saat menyampaikan pesan usai proses mediasi konflik Koperasi Tondi Bersama dengan PT SKL.
bulat.co.id - Novita Sari Wahyuni, Kadis Perdagangan dan Koperasi UKM (Kadisdag) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) memberikan pesan tegas sebagai arahan bagi Koperasi Tondi Bersama.Pesan itu disampaikan usai proses mediasi Koperasi Tondi bersama dengan PT Samukti Karya Lestari (SKL) di aula Kantor Bupati Tapsel Rabu (24 /1/2024).
Novita menggarisbawahi dan menekankan urgensi penyelesaian konflik melalu jalur resmi dan mekanisme demokrasi koperasi dan langkah-langkah konkret yang diharapkan dilakukan oleh koperasi setelah selesai mediasi.
Waktu pelaksanaan RAT ditetapkan paling lambat akhir bulan Maret 2024, sebagai langkah yang penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan koperasi.
Ini dianggap sebagai sarana efektif untuk memastikan anggota koperasi memiliki pemahaman yang jelas tentang kondisi keuangan dan operasional koperasi.
Novita Sari Wahyuni juga menyoroti keterlibatan aktif anggota koperasi sebagai elemen kunci dalam mendukung pengurus koperasi dalam melaksanakan RAT.
Baca Juga:"Setelah mediasi, langkah pertama yang harus diambil oleh Koperasi Tondi Bersama akan segera melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2023," tegas Novita.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Kejagung Jelaskan soal Pajero Kajari Tapsel Dipakai Anak Buah: Jovi Andrea Bachtiar Terancam Pecat
Rektor Wisuda 417 Sarjana UM-Tapsel
Pemkab Tapsel Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024
Ketua Bawaslu Sumut didampingi Ketua Bawaslu Tapsel Lakukan Supervisi ke Sejumlah Panwaslucam
Ruas Jalan Batu Jomba Siap Dibuka Kembali untuk Kendaraan Bermesin pada Senin Ini
Mahasiswa UM Tapsel Dilepas Untuk Menjalani KKN
Komentar