Tempo 5 Hari Polres Tapsel Sukses Tangkap Tersangka Curat Sepeda Motor 

Suhut Gultom - Kamis, 31 Agustus 2023 21:15 WIB
Tempo 5 Hari Polres Tapsel Sukses Tangkap Tersangka Curat Sepeda Motor 
Suhut Gultom
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni SIK MH ketika laksanakan konferensi pers terkait penangkapan curat sepeda motor sekalian penyerahan sepeda motor ke pemiliknya 
bulat.co.id -TAPSEL | Jajaran Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), kembali sukses tangkap seorang pria terduga pencuri dengan pemberatan (Curat) sepeda motor dan benda berharga lain berinisial, MFT (27), Sabtu (26/8/2023) lalu sekira pukul 13:00 WIB.


Advertisement

Polres Tapsel, menangkap warga Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kota Padangsidimpuan (Psp) itu di salah satu Warung Bakso.


"MFT kami amankan di Kota Psp," sebut Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Rudy Saputra SH MH, pada konferensi pers, Kamis (31/8/2023) siang.


Dijelaskannya, sebelumnya MFT dan rekannya (berinisial AD yang masih DPO) merangsek masuk ke rumah seorang warga Desa Pal XI, KecamatanAngkola Timur, Kabupaten Tapsel, bernama Kurnia Pakpahan (37).



Keduanya masuk ke kediaman korban pada Kamis (17/8/2023) sekira pukul 23:00 WIB. Merka masuk ke dalam rumah korban dengan merusak pintu dan mengambil sepeda motor warna putih dengan nomor polisi BA 4001 QO milik korban.

"MFT pemantau situasi sekitar saat lakukan pencurian. Sedangkan AD, yang masih DPO merupakan 'pemetik' atau eksekutor yang mengambil sepeda motor korban," jelas kapolres.


"Selain sepeda motor, keduanya juga menggondol 2 unit Handphone serta uang tunai sejumlah Rp3 juta. Kini kita sudah mendapatkan lokasi dan identitas AD dan sedang kita kejar," tambahnya.


Dikesempatan itu, Kapolres turut mengundang korban pemilik sepeda motor. Sebab, Kapolres hendak serahkan sepeda motor tersebut ke korban. Sehingga korban yang bekerja sebagai buruh harian lepas bisa menggunakannya kembali.


Berdasar keterangannya, MFT mengaku baru sekali melakukan aksinya membantu AD melakukan pencurian. Kedua pelaku sempat merubah bentuk sepeda motor korban agar tak gampang dikenali.


"Kedua pelaku belum sempat menjual sepeda motor. Keburu tertangkap Polres Tapsel. Untuk sindikat atau jaringan, masih kami dalami. Namun, keduanya sudah ada niat menjual dengan merubah bentuk sepeda motor," terang kapolres.


Diungkapkannya, atas perbuatan ini penyidik menerapkan Pasal 363 ayat (1) 3e dan 4e KUHPidana adapun ancaman hukumannya 7 tahun pidana penjara.

Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru