Tersangka KDRT Dilimpahkan Unit PPA Polres Sergai ke Kejari

Yusnar - Rabu, 06 September 2023 12:15 WIB
Tersangka KDRT Dilimpahkan Unit PPA Polres Sergai ke Kejari
Yusnar
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) limpahkan tersangka perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) beriniasial NK (47) ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai, Selasa (5/9/2023).

bulat.co.id -SERGAI | Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) limpahkan tersangka perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) beriniasial NK (47) ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai,Selasa (5/9/2023).

Advertisement

Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta menjelaskan, tersangka NK alias Aki dilaporkan ke Satreskrim oleh istrinya atas dugaan melakukan tidak kekerasan terhadap istrinya sekira Juli 2023 lalu.

Baca Juga:


Baca Juga :Grebek Kampung Narkoba, Polres Sergai Ringkus Satu Pelaku


"Kita sudah mengupayakan mediasi, namun kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan, hingga berkas perkara ini berlanjut ke proses persidangan," jelasnya.

Pelimpahan tersangka NK alias Aki ke Kejari Sergai dilakukan Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra SIK dengan penyidik pembantu Unit PPA, Briptu Suci Kurnia dan Briptu Norita Sianturi yang diterima Jaksa Ayu SH.


Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru