KSP Dukung KPU Laksanakan Pemilu Sesuai Jadwal
bulat.co.id - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) berkomitmen mendukung KPU
untuk tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal. Masalah ini perihal
putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukum KPU untuk
tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan
dan 7 hari.
Baca Juga:
"Presiden dalam berbagai kesempatan telah menekankan dukungannya untuk pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal dan dilaksanakan secara konstitusional. Sampai dengan saat ini, Pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU," kata Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani melalui keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).
Baca Juga: SBY Beri Catatan Terkait Sistem Pemilu
Jaleswari menuturkan, Pemilu merupakan agenda konstitusi yang harus didukung dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Karena itu, lanjutnya, Pemerintah akan terus mendukung pelaksanaan tahapan pemilu.
"Pemilu secara rutin merupakan agenda konstitusi yang harus bersama-sama didukung dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Pemerintah akan terus memberikan fasilitas dan dukungan pelaksanaan tahapan pemilu sebagaimana yang telah diagendakan KPU," tuturnya, seperti dilansir dari detikcom.
Jaleswari juga meminta masyarakat untuk tetap tenang menyikapi putusan PN Jakpus ini. Dia meyakini KPU akan mengambil langkah terbaik atas putusan tersebut.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313