ASN dan Perangkat Desa Boleh Jadi Petugas PPS-KPPS
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
bulat.co.id -Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa ASN boleh menjadi petugas ad hoc. Bahkan, perangkat desa, guru honorer hingga pendamping program keluarga harapan (PKH) dapat menjadi petugas ad hoc pemilu.
"Nah menurut UU ASN, PNS dan juga peraturan pemerintah manajemen PNS, itu juga ditentukan kalau ada PNS yang menjadi komisioner, menjadi hakim, apapun jenis hakimnya itu diperbolehkan, dengan mekanismenya mengajukan pemberhentian sementara," kata Hasyim kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).
Baca Juga:110 Anggota PPK Resmi Dilantik KPU Deli Serdang
"Dan konsekuensinya kan, kemudian kenaikan pangkatnya kan karena diberhentikan sementara kan, tidak bisa naik pangkat dan seterusnya-dan seterusnya. Kira-kira begitu," sambungnya, dilansir dari detikcom.
Hasyim menegaskan KPU tidak membatasi ASN menjadi petugas ad hoc pemilu. Menurutnya, yang tidak boleh ialah menerima gaji double.
"Yang gak boleh itu, double gaji. Nah sementara aturan kita tentang itu kan ada yang namanya gaji, ada yang namanya honor," kata Hasyim.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Usai Berikan Klarifikasi di Bawaslu, Harun Anggap Semangat Baru Untuk Perubahan Madina
Akong Pertanyakan Hak Guru dan ASN yang Tak Gajian
Bawaslu Sumut Ajak Semua Pihak Jaga Integritas Pemilu
Pj Gubernur Sumut Tegaskan ASN Wajib Netral di Pilkada 2024
Bawaslu Ingatkan ASN Di Karo Untuk Netral Pilkada
Pjs. Bupati Sergai Sidak Disiplin ASN Kantor Camat Perbaungan
Komentar