Ini Kata Praktisi Hukum Adnan Buyung Lubis SH terkait Kisruh Berita Pilkada di Tapsel

Suhut Gultom - Minggu, 21 Juli 2024 21:30 WIB
Ini Kata Praktisi Hukum Adnan Buyung Lubis SH terkait Kisruh Berita Pilkada di Tapsel
Suhut Gultom
Praktisi Adnan Buyung Lubis SH saat di temui awak media di ruang kerjanya.
bulat.co.id -TAPSEL - Kisruh berita diduga adanya berbagai cara dilakukan oleh oknum yang tidak menginginkan Dolly Pasaribu kembali maju sebagai Bacalon Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) yang akan di gelar pada tanggal 27 Nopember 2024 mendatang.

Advertisement
Dimana dibuat isu dan laporan ke Bawaslu dan Polisi seakan-akan Dolly Pasaribu telah melakukan tindak pidana pemalsuan dan penggunaan surat dukungan calon.

Sementara surat dukungan ataupun Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang mereka duga telah di palsukan masih dipertanyakan kebenaran Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Komisi Pemilu.

Baca Juga:

Jika tidak memenuhi syarat apa kerugian yang dialami orang yang merasa keberatan tersebut. Karena dalam unsur pasal pemalsuan atau menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP harus ada kerugian yang dialami oleh pemilik identitas demikian hal dikatakan Praktisi Humas Adnan Buyung Lubis SH di ruang kerjanya ketika di temui awak media, Sabtu (20/7/2024) malam.

Halaman :

Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru