Ini Kata Praktisi Hukum Adnan Buyung Lubis SH terkait Kisruh Berita Pilkada di Tapsel

Suhut Gultom - Minggu, 21 Juli 2024 21:30 WIB
Ini Kata Praktisi Hukum Adnan Buyung Lubis SH terkait Kisruh Berita Pilkada di Tapsel
Suhut Gultom
Praktisi Adnan Buyung Lubis SH saat di temui awak media di ruang kerjanya.
Advertisement

Adnan Buyung menyebutkan bahwa, Ayat satunya berbunyi "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar atau tidak di palsu, dan pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan sedangkan ayat (2) diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang di palsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian", sebut Adnan.

Baca Juga:

Adnan Buyung menerangkan bahwa, sebagaimana dalam Bab XIII UU RI Nomor 27 tahun 2022 tentang larangan dalam penggunaan data pribadi pada Pasal 65 ayat (1) yang berbunyi, Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi".

"Yang artinya data pribadi si pelapor benar-benar telah di pakai dan merupakan sebagai syarat dibuat oleh yang dilaporkan. Karena dinilai sampai saat ini belum dapat di kategorikan data itu dipergunakan maka belum ditemukan unsur kerugian atas penggunaan data pribadi orang yang keberatan. Sebab belum pasti apakah data pribadi si pelapor memenuhi syarat atau tidak untuk dijadikan sebagai syarat dukungan Bacalon Bupati jalur independen tersebut", terang Adnan.

Adnan Buyung menjelaskan bahwa, laporan terhadap APH oleh si pelapor tersebut masih dapat di kategorikan prematur atau belum bisa di laporkan, kecuali telah sah data pribadi si pelapor dipergunakan sebagai bahagian syarat yang dibuat oleh kandidat Bacalon tersebut. Karena permainan ini adalah ranah politik maka sah-sah saja mereka melaporkan, tetapi hati-hati bilamana data pribadi mereka tidak terbukti dipalsukan dan dipergunakan di khawatirkan si pelapor juga dapat dilaporkan ke pihak APH dengan unsur laporan palsu sebagaimana dalam Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun 4 bulan.

Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru