Proses Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan Dihentikan KPU Tanpa Alasan Jelas Munculkan Dugaan Kecurangan
Andy Liany - Senin, 19 Februari 2024 07:30 WIB
Ilustrasi.
bulat.co.id - Proses pleno rekapitulasi suara Pemilihan Umum alias Pemilu 2024 di tingkat kecamatan dihentikan sementara.Penghentian itu tanpa adanya satupun penjelasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Proses penghentian
rekapitulasi tersebut terungkap dari sebuah selebaran yang beredar luas.
Menanggapi hal ini, Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus telah mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi penjelasan atas penghentian proses tersebut.
Selebaran itu, menurutnya, memunculkan dugaan adanya upaya tersistematis mengakali suara hasil pemilu, demi utak atik kursi berujung pada jatah Ketua DPR periode 2024-2029, dan atau demi meloloskan salah satu parpol tertentu pesanan penguasa ke Parlemen.
"Ada informasi di daerah bahwa KPU Pusat memerintahkan penghentian rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. yang mana hal itu tak dikonsultasikan dengan peserta pemilu dan komisi II DPR," kata Deddy Yevri, melansir bisnis.com, Senin (19/2/2024).
Penghentian proses rekapitulasi, kata Deddy Yevri, sah saja dilakukan oleh KPU, namun syaratnya dalam kondisi force majeure.
Yang dimaksud kondisi force majeure adalah seperti kejadian gempa bumi atau kerusuhan massa.
Baca Juga:Selebaran tersebut berisi imbauan untuk menghentikan sementara pleno rekapitulasi suara untuk membersihkan data ekstrim dari Sirekap KPU.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Tags
Berita Terkait
Bawaslu Karo Nyatakan Pilkada 2024 Sukses
Surya Wahyu Danil : Masyarakat Madina Harus Hormati Proses MK
ON MA Resmi Daftarkan Gugatan Perselisihan Pilkada Madina ke MK
Pilkada Madina Janggal dan Banyaknya Kejadian Khusus di Natal
Tim “On Ma” Lapor ke Bawaslu Terkait Dugaan “Money Politics” Dan ASN Tidak Netral
ON MA Unggul 2620 Suara di Kecamatan Batang Natal
Komentar