Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Serahkan Sanksi Kabid SMP Medan Cs ke Inspektorat

Wakil Kordiv Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Medan Fachril Syahputra
Pihaknya akan mempelajari dan mengumumkan hasilnya dalam waktu dekat.
"Jadi kami sudah menerima semuanya, baik itu berkas maupun rekomendasi yang dilimpahkan oleh Bawaslu ke Inspektorat, kami akan tindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama, kami akan mempelajari rekomendasi itu," sebut Sulaiman Harahap.
"Masih tetap aktif, karena dalam proses pemeriksaan itu kalau terindikasi disiplin berat baru kita nonaktifkan," tutupnya.
Ini daftar 6 orang yang Dinyatakan Langgar Netralitas ASN:
1. Andi Yudhistira (pembicara dalam video) Sekretaris PGRI Kota Medan/Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan.
2. Sriyanta (duduk di sebelah Andi Yudistira) Ketua PGRI Kota Medan/Pengawas SD Dinas Pendidikan Kota Medan.
3. Ermansyah Lubis (pengepal tangan baju merah) Wakil Ketua PGRI Kota Medan/Kepala SD.
4. Nardi Pasaribu (perekam video) Ketua Cabang PGRI Medan Tuntungan/Kepala SD.
5. Fennaldy Heryanto (pose dua jari dalam rekaman) Plt. Ketua Cabang PGRI Medan Johor/guru SD.
6.Lambok Tamba (pose dua jari dalam rekaman) Ketua Cabang PGRI Medan Petisah / Kepala SD.
Baca Juga:Dari rekomendasi yang diterima Sulaiman, Bawaslu disebut lebih menekankan ke soal integritas ASN. Keenam orang itu saat ini masih menjabat di posisi Kabid SMP hingga kepala sekolah.
Tags
Berita Terkait

Korupsi APBDes Rugikan Negara Capai Rp740 Juta Rupiah, Kades Sipare-pare Tengah Jadi Tersangka

Mantan Plt. Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar Mewariskan Masalah, Pengangkatan 2 Pejabat Tabrak Perpres dan Pertek BKN

ASN Pindah ke IKN Molor Lagi Usai Lebaran 2025

Tim “On Ma” Lapor ke Bawaslu Terkait Dugaan “Money Politics” Dan ASN Tidak Netral

Akong Pertanyakan Hak Guru dan ASN yang Tak Gajian

Pj Gubernur Sumut Tegaskan ASN Wajib Netral di Pilkada 2024
Komentar