Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Serahkan Sanksi Kabid SMP Medan Cs ke Inspektorat

- Rabu, 31 Januari 2024 17:30 WIB
Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Serahkan Sanksi Kabid SMP Medan Cs ke Inspektorat
Wakil Kordiv Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Medan Fachril Syahputra
Pihaknya akan mempelajari dan mengumumkan hasilnya dalam waktu dekat.

Advertisement
"Jadi kami sudah menerima semuanya, baik itu berkas maupun rekomendasi yang dilimpahkan oleh Bawaslu ke Inspektorat, kami akan tindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama, kami akan mempelajari rekomendasi itu," sebut Sulaiman Harahap.

Baca Juga:
Dari rekomendasi yang diterima Sulaiman, Bawaslu disebut lebih menekankan ke soal integritas ASN. Keenam orang itu saat ini masih menjabat di posisi Kabid SMP hingga kepala sekolah.

"Masih tetap aktif, karena dalam proses pemeriksaan itu kalau terindikasi disiplin berat baru kita nonaktifkan," tutupnya.

Ini daftar 6 orang yang Dinyatakan Langgar Netralitas ASN:

1. Andi Yudhistira (pembicara dalam video) Sekretaris PGRI Kota Medan/Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan.

2. Sriyanta (duduk di sebelah Andi Yudistira) Ketua PGRI Kota Medan/Pengawas SD Dinas Pendidikan Kota Medan.

3. Ermansyah Lubis (pengepal tangan baju merah) Wakil Ketua PGRI Kota Medan/Kepala SD.

4. Nardi Pasaribu (perekam video) Ketua Cabang PGRI Medan Tuntungan/Kepala SD.

5. Fennaldy Heryanto (pose dua jari dalam rekaman) Plt. Ketua Cabang PGRI Medan Johor/guru SD.

6.Lambok Tamba (pose dua jari dalam rekaman) Ketua Cabang PGRI Medan Petisah / Kepala SD.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru