Ini Besaran Biaya Perlindungan hingga Tunjangan KPPS pada Pemilu 2024
Redaksi - Rabu, 20 Desember 2023 12:00 WIB
bulat.co.id -MEDAN | Pemungutan suara dalam pemilihan umum (Pemilu) dibantu dengan adanya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPPS ini merupakan badan adhoc KPU.
Dalam mengerjakan tugasnya, KPPS mendapat gaji serta biaya perlindungan dan tunjangan. Berapa nominalnya? Simak informasi tentang biaya perlindungan hingga tunjangan KPPS Pemilu 2024.
Salah satu alasan mengapa petugas KPPS mendapat biaya perlindungan adalah karena banyaknya personel yang meninggal pada 2019 silam. Laman detikNews memberitakan, sebanyak 486 anggota KPPS meninggal dan 5.335 anggota lainnya sakit saat bertugas selama Pemilu 2019 silam.
Atas dasar itulah, pemerintah menetapkan satuan biaya perlindungan pada petugas badan ad hoc pada Pemilu 2024, meliputi KPPS. Nominal biaya perlindungan dan gaji KPPS 2024 adalah sebagai berikut:
Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang
Santunan untuk yang cacat permanen: Rp 3.800.000 per orang
Santunan untuk luka berat: Rp 16.500.000 per orang
Santunan untuk luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang
Petugas KPPS Pemilu 2024 mendapat gaji atau honor atas pelaksanaan tugas mereka. Antara ketua dan anggota KPPS, ada perbedaan nominal gaji yang diberikan.
Situs resmi KPU menyebutkan, terdapat kenaikan gaji 2 kali lipat untuk petugas KPPS Pemilu 2024. Yang sebelumnya hanya Rp 500.000, anggota dan ketua KPPS mendapat gaji sebesar.
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Bawaslu Karo Nyatakan Pilkada 2024 Sukses
Surya Wahyu Danil : Masyarakat Madina Harus Hormati Proses MK
ON MA Resmi Daftarkan Gugatan Perselisihan Pilkada Madina ke MK
Pilkada Madina Janggal dan Banyaknya Kejadian Khusus di Natal
Tim “On Ma” Lapor ke Bawaslu Terkait Dugaan “Money Politics” Dan ASN Tidak Netral
ON MA Unggul 2620 Suara di Kecamatan Batang Natal
Komentar