Diduga Tak Penuhi Syarat, KPU Sumbar Coret Nama Irman Gusman dari Daftar Calon DPD RI

Hendra Mulya - Selasa, 31 Oktober 2023 14:30 WIB
Diduga Tak Penuhi Syarat, KPU Sumbar Coret Nama Irman Gusman dari Daftar Calon DPD RI
Internet
Irman Gusman

bulat.co.id -PADANG | KPU Provinsi SumateraBarat (Sumbar) mencoret nama IrmanGusman dari daftar calonsementara (DCS) anggota DPD-RI dapil Sumatera Barat. Pencoretan mantan Ketua DPDRI itu dilakukan karena tidak memenuhi syarat sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA).

Advertisement

"KPUSumateraBarat menindak surat dinas KPURI Nomor 1096 perihal tindak lanjut putusan Mahkamah Agung. Melalui surat tersebut, KPU Provinsi diperintahkan untuk mempedomani Putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 pada masa penyusunan daftar calon tetap DPD," kata Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi, Selasa (31/10/23).

Baca Juga:

Menurut Jons, ada dua dokumen IrmanGusman yang diverifikasi kembali, yakni putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan Surat Keterangan Kalapas Kelas 1 Suka Miskin Bandung. Irman sendiri pernah menghuni Lapas Suka Miskin Bandung dalam kasus korupsi yang ditangani KPK.

Baca Juga :Siswa SMA yang Tantang Guru Berkelahi Dikeluarkan dari Sekolah

Dalam putusan MA tersebut disebutkan bahwa mantan terpidana yang dipidana penjara lebih dari lima tahun. "Ada dua dokumen IrmanGusman yang kita verifikasi kembali, yaitu putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan Surat Keterangan Kalapas Kelas 1 Suka Miskin Bandung," katanya.

Pada dokumen putusan pengadilan tersebut, Irman termasuk ke dalam kategori mantan terpidana yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 lima tahun atau lebih.

Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (1) huruf g, syarat calon anggota DPD di antaranya adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah dan secara jujur terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Di sisi lain, dalam surat keterangan Kepala Lapas Kelas 1A Suka Miskin, Irman dinyatakan bebas terhitung 26 September 2019. Artinya, hingga hari terakhir masa penerimaan pendaftaran, belum memenuhi masa jeda lima tahun sebagaimana dipersyaratkan.

KPU sebelumnya menyatakan IrmanGusman memenuhi syarat dan ditetapkan KPURI dalam DCS DPD dapil Sumbar, dikarenakan dalam putusan pengadilan dimaksud, juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun.

Berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat 2 PKPU 11 tahun 2023 tentang pencalonan DPD, Persyaratan telah melewati jangka waktu lima tahun tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.

Namun dalam putusan MA Nomor 28 tahun 2023, MA Menyatakan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11 Tahun 2023 tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum, artinya pasal 18 ayat 2 tersebut sudah tidak berlaku lagi.

"Dengan begitu, maka kita tetapkan IrmanGusman tidak memenuhi syarat. SK penetapan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) itu berada di tangan KPU -RI. KPU-RI akan menetapkan bersangkutan TMS tanggal 4 November mendatang. Jadi kita tunggu," katanya lagi.

Baca Juga :PDIP Nyatakan Status Gibran Berakhir, Ini Tanggapannya

IrmanGusman tercatat pernah 3 periode di DPD-RI. Pada Pemilu 2004, Irman memperoleh suara 348.200 atau 17,59 persen yang mengantarkannya pertama kali ke Senayan sebagai anggota DPD-RI. Di Pemilu 2009, ia maju lagi dan mendapat 293.070 atau 14,37 persen suara. Di periode tersebut, Irman mencapai posisi sebagai Wakil ketua DPD-RI. Pada Pemilu 2014, Irman mendapat 407.443 suara atau 17,88 persen dan mengantarkannya sebagai Ketua DPD-RI. Namun jabatan itu tak bisa diembannya sampai akhir masa periode, yakni 2019, karena pada 2016, ia tersandung kasus korupsi dan ditangkap KPK.

Namun, di 2019, Irman memenangkan upaya Peninjauan Kembali (PK) di tungkat Mahkamah Agung dan akhirnya menghirup udara bebas pada 27 September 2019 lalu.

Pada Pemilu 2024 ini, Irman berencana kembali ke panggung politik dengan mendaftarkan diri kembali sebagai Bakal calon anggota DPD-RI melalui KPUSumatera Barat, namun upayanya ini akhirnya kandas.

Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru