Aturan Kampanye Pemilu, Simak dan Awasi Bersama
bulat.co.id -JAKARTA | Ada sejumlah aturan dalam melaksanakan kampanye pemilihan umum (Pemilu).Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 pasal 69 sampai pasal 76 mengatur sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan saat kampanye pemilu.
Baca Juga:
Berikut ini aturannya.
Partai politik yang
telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye Pemilu
sebelum dimulainya masa Kampanye Pemilu.
Baca Juga :Pemprov Sumut dan Kabupaten/Kota Sepakat Bersama Danai Pilkada Serentak 2024
Bahan kampanye Pemilu
dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:
Tempat ibadah;
Rumah sakit atau tempat
pelayanan kesehatan;
Tempat pendidikan,
meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
Gedung atau fasilitas
milik pemerintah;
Jalan-jalan protokol;
Jalan bebas hambatan;
Sarana dan prasarana
publik; dan/atau taman dan pepohonan.
Alat peraga kampanye
Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut:
Tempat ibadah;