Pendaftaran Capres Tak Dipercepat, Mahfud : Pencoblosan Bisa Mundur
bulat.co.id -JAKARTA | Menko Polhukam Mahfud Md buka suara soal rencana jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dipercepat. Mahfud mengatakan jika jadwal tersebut tidak dimajukan, tahapan Pemilu akan terganggu.
"Kalau tidak dimajukan justru mempengaruhi tahapan Pemilu. Pemilu bisa terganggu kalau tidak dimajukan," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023).
Baca Juga:
Baca Juga :Pemilu 2024 yang Harus Diketahui">Ini Syarat Capres-Cawapres Pemilu 2024 yang Harus Diketahui
Mahfud pun menjelaskan argumennya tersebut. Menurutnya, jika mengikuti jadwal
pendaftaran capres-cawapres sebelumnya yakni 19 Oktober-25 November, akibatnya
jadwal pencoblosan bisa mundur.
"Karena gini. Ketentuan jadwal tahapan itu ditentukan oleh KPU dalam PKPU
setelah dipertimbangkan oleh Menteri Dalam Negeri dan DPR dan Bawaslu. Tapi
ketentuan bahwa masa kampanye harus selesai tiga hari sebelum pencoblosan,
sebelum pemungutan suara dan logistik harus selesai sekian hari sebelum
pemungutan suara, gambar sudah dicetak sekian hari sebelum pemungutan suara itu
ada UU," ujar Mahfud.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313