Pendaftaran Capres Tak Dipercepat, Mahfud : Pencoblosan Bisa Mundur
"Kalau menggunakan jadwal lama kita akan harus menunda malahan. Oleh sebab
itu harus menunda dalam arti tanggal 14 (Februari 2024). Oleh sebab itu, lalu
masa-masa yang bisa ya dimajukan ke tanggal 10 sampai 16 (Oktober 2023) itu
udah cukup pendaftaran, lalu di situ ada pemeriksaan kesehatan, penetapan
daftar calon dan sebagainya dan sebagainya," lanjut dia.
Baca Juga:
Baca Juga :Ridwan Kamil Incaran Capres di Pilpres 2024
Mahfud menjelaskan, dipercepatnya jadwal pendaftaran capres-cawapres menjadi
10-16 Oktober justru untuk melaksanakan Perppu Pemilu. Dia mengatakan Perppu
itu mengakomodasi pemekaran daerah di Indonesia yang kini menjadi 38 provinsi.
"Itu justru untuk melaksanakan UU karena ada Perppu kan, Perppu tentang
Pemilu berkenaan dengan terjadinya pemekaran, ada IKN. Di Perppu itu disebutkan
tahapan-tahapan itu. Setiap hari kampanye, setiap hari sebelum pemungutan suara
harus selesai kampanye dan seterusnya dan itu sesudah diitung bisa kalau
tanggal 10-16 (Oktober 2023). Kan cuma mendaftar," kata Mahfud.
Sebagai informasi, berdasarkan draf PKPU yang dilihat, jadwal pengumuman
pendaftaran capres-cawapres bakal pada 7 Oktober hingga 9 Oktober 2023.
Sementara, masa pendaftaran direncanakan akan dipercepat mulai 10 hingga 16
Oktober 2023.
Diketahui sebelumnya, masa pendaftaran pencalonan dimulai pada 19 Oktober
hingga 25 November 2023. Jadwal ini berdasarkan PKPU 3 tahun 2022 tentang
jadwal dan tahapan Pemilu 2024. (dhan/dtk)