NU Usulkan 5 Nama Bacawapres Anies

bulat.co.id -JAKARTA | Nahdlatul Ulama (NU) mengusulkan lima nama bakal calon wakil presiden (Bacawapres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan.
Lima nama yang diusulkan, yaitu Khofifah Indar
Parawansa, Yenny Wahid, Muhaimin Iskandar, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan
Mahfud MD.
Baca Juga:
Baca Juga :Edy Rahmayadi Pertaruhkan Eksistensi Melayu ke Tangan Tokoh Muda
"Ya, tadi siang saya menerima rekomendasi nama yang disampaikan oleh para
kiai di Surabaya. Kemudian saya terima itu, saya sampaikan terima kasih bahwa
sudah ikut memikirkan, sudah ikut melihat nama-nama yang bisa berjuang
bersama," ujarnya usai acara peluncuran buku "Tetralogi Transformasi
AHY" di Djakarta Theaterdi Jakarta Pusat, Kamis (10/8) malam.
Meski demikian, ia menyatakan bahwa hal terpenting dari rekomendasi para kiai
itu bukanlah nama-nama tokoh, namun sumbangan pemikiran dari mereka.
"Kenyataan bahwa para kiai dan ulama secara serius memikirkan ini,
membekali kami, dengan doa, membekali kami, dengan arahan bahkan membekali kami
dengan pilihan," katanya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini, meminta masyarakat untuk bersabar sebab pada
waktu yang tepat, bakal cawapres pendampingnya akan diketahui masyarakat. "Nanti
pada saatnya diumumkan," kataAnies.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI,
pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19
Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Baca Juga :KPU Pemakesan Minta Penambahan Anggaran Pilkada
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh
partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi
persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau
memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR
sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan
wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di
DPR RI.
Selain itu, pasangan calon dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol
peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
(dhan/ant)

Pelaku Pembunuhan di Labuan Bajo Terancam Bui 15 Tahun

GT, Tersangka Pembunuhan di Labuan Bajo Menyerahkan Diri ke Polisi

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Sah! SMSI Tapanuli Utara Dilantik, Darwin Nainggolan Jabat Ketua

BKM Masjid Ali Mukhtar Terima 4 Gulung Ambal Sajadah dari Polres Tapsel
