PK Moeldoko Soal Demokrat Ditolak MA

- Kamis, 10 Agustus 2023 15:30 WIB
PK Moeldoko Soal Demokrat Ditolak MA
internet
PK Moeldoka ditolak MA

bulat.co.id -JAKARTA | Partai Demokrat tetap berada di tangan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Hal itu setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko soal kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung (MA), Kamis (10/8).

Advertisement

Pengajuan PK yang disampaikan Moeldoko terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Adapun anggota majelis adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. "Panitera Pengganti Adi Irawan," demikian bunyi sirus resmi MA tersebut.

Baca Juga:
Baca Juga :Tiga Parpol di Kota Binjai Dominan Lakukan Perbaikan Berkas Bacaleg

Di kasus ini, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) jadi pihak yang digugat oleh kubu Moeldoko.

PK ini berawal setelah Moeldoko terpilih menjadi Ketum Partai Demokrat lewat KLB di Deli Serdang. Namun pendaftaran kepengurusannya ditolak Menkumham.


Halaman :

Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru