Kejari Pemalang Kembalikan Uang Pengganti Kasus Korupsi Mantan Sekda
Kejari Pemalang kembalikan uang sebagai pengganti atas kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi
bulat.co.id -Uang ratusan juta rupiah sebagai pengganti atas kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi oleh terdakwa mantan Sekda Kabupaten Pemalang, Mokhamad Arifin, dikembalikan Kejaksaan Negeri Pemalang kepada BPKAD.
Pengembalian uang pengganti atas kerugian negara sejumlah Rp500 juta itu, diserahkan oleh Kasi Pidsus Kejari Pemalang, Rizal Sanusi kepada Plt Kepala BPKAD Pemalang, Ali Harjono, di kantor kejaksaan setempat, Senin (19/6/2023).
Baca Juga:
Baca Juga : Aturan PPDB SMA di Pemalang Buat Bingung Siswa dan Orang Tua
Pengembalian uang kerugian ini setelah Mokhamad Arifin divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan. Vonis Mokhammad Arifin dibatalkan oleh Pengadilan Tipikor Semarang pada 24 Mei 2023 lalu.
"Uang ini sebelumnya sudah disita sebagai barang bukti di perizinan dan hari ini kita serahkan ke Kas Daerah," kata Fanny Widyastuti Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
:
Tags
Kejari PemalangKejari pemalang kembalikan uangKorupsi mantan sekda pemalangMantan sekda pemalangMokhamad Arifin
Berita Terkait
Komentar