Kejari Pemalang Kembalikan Uang Pengganti Kasus Korupsi Mantan Sekda

Setelah membuat serah terima uang pengganti kerugian negara sebesar Rp500 juta, kemudian udang tersebut dimasukan ke rekening Pemerintah Kabupaten Pemalang di Bank Jateng.
Baca Juga:
"Ya ini langsung masuk ke rekening Pemkab Pemalang, kita saksikan tadi pihak Bank Jateng juga hadir. Ini salah satu hal yang baik antara kerjasama pimpinan daerah," jelas Aji Harjono Plt BPKAD Kabupaten Pemalang.
Masih menurut Aji, nantinya uang pengganti kerugian negara ini, masuk dalam jenis pendapatan lain dan sesuai regulasi akan digunakan untuk tahun 2024 mendatang.
Diinformasikan sebelumnya, Mokhamad Arifin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi jalan paket Belik - Watukumpul dan Comal - Bodeh di Kabupaten Pemalang, saat dirinya menjabat sebagai Kepala DPU-TR.