Dua Perangkat Desa di Klaten Diduga Selingkuh, Warga Pasang Spanduk Protes

Isu semakin memanas dengan kemunculan spanduk protes. Spanduk
tersebut meminta kepala desa memecat sekretaris desa yang santer dikabarkan
menjalin asmara terlarang dengan perangkat desa lainnya.
Baca Juga:
Dari pantauan, terlihat dua spanduk terpasang di jalan utama
desa, Sementara, dua spanduk kain terpasang di simpang tiga tepi Jalan Raya
Trucuk-Pedan.
Baca Juga :Demi Rupiah Ibu di Pamekasan Tega Ekploitasi AnakSpanduk tersebut dipasang di dekat tugu KB. Di lokasi juga terpasang baliho tiga calon Kades yang akan bertanding di Pilkades serentak tanggal 5 Juli nanti.
Dua spanduk tersebut ditulis dengan cat semprot merah dan hitam. Tulisan spanduk berbunyi, "Pak Sarwono Sekdes mu Edan Pecaten" dan "Pecat Sekdes Mandong".
Seorang warga, Tomo mengatakan spanduk itu terpasang sejak Jumat (16/6/23) kemarin. Dia menyebut spanduk itu sudah ada sore kemarin.
Baca Juga :Aksi Seorang Pria Marah dan Maki Karyawan Wanita Viral di Medsos"Saya lewat sekitar pukul 17.10 WIB spanduk sudah terpasang. Tapi saya tidak tahu yang memasang siapa," ujar Tomo, Sabtu (17/6/23).
Warga lain yang enggan disebutkan namanya mengatakan spanduk itu muncul terkait kabar Pak Sekdes Mandong yang menyukai salah seorang perangkat desanya. Dia pun tidak tahu kebenaran soal isu perselingkuhan tersebut.
"Selingkuh betul atau tidaknya saya tidak
tahu. Tapi berita yang beredar di sini, Pak Sekdes itu suka dengan salah satu
perangkat desa satu kantor," katanya.
Terpisah, Camat Trucuk, Rabiman membenarkan
spanduk dipasang warga Jumat (16/6/23) sore. Warga tidak berdemo tetapi
meluapkan kekesalannya dengan spanduk.
Baca Juga :Antisipasi Pencurian Hewan Ternak Jelang Idul Adha, Polisi Gelar Patroli
"Tidak demo, itu dipasang kemarin sore
sebagai bentuk kekesalan atau menyalurkan aspirasi. Dari laporan Pak Lurah ke
saya memang seperti itu (ada isu asmara dua perangkat desa Mandong),"
jelas Rabiman.
Pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat dan
lainnya, telah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada semua pihak
kemarin. Hasilnya juga sudah dilaporkan ke kecamatan.

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Niat ke Pantai, Warga Lokal Harus Bayar Tiket Rp 20 Ribu per Orang

Penambang Pasir Laut Ilegal untuk Reklamasi Pantai Hotel Mawatu Dilepas Lanal Labuan Bajo

Nenek Suryani Warga Sergai Sudah Dapatkan Bantuan dari Pemerintah

Upaya Cegah Stunting, KSR-PMI Unit UNSAM Bagikan PMT di Desa Telaga Tujuh
