Pemkab Sergai Terima Visitasi Monev KIP Tahun 2024 Komisi Informasi Sumut
Baca Juga:
Dalam kunjungan tersebut, hadir dari KI Provinsi Sumut, Dedy Ardiansyah selaku Kepala Divisi Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi, bersama staf Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.
Dedy menyampaikan beberapa poin penting sebagai rekomendasi terkait peningkatan keterbukaan informasi publik (KIP) di Kabupaten Sergai. Salah satu rekomendasi yang diberikan adalah agar Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) terus dimutakhirkan dan ditetapkan melalui Surat Keputusan maupun Peraturan Bupati.
"Kami mengapresiasi Pemkab Sergai, oleh karenanya kami selalu merekomendasikan Kabupaten Sergai menjadi salah satu daerah tujuan untuk bisa belajar terkait implementasi KIP, untuk itu KI Sumut mendorong Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Tanah Bertuah Negeri Beradat agar terus berinovasi dan meningkatkan sosialisasi ke semua lini seperti sekolah mulai tingkat SD maupun SMP," pungkas Dedy.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313