Pemkab Sergai Terima Visitasi Monev KIP Tahun 2024 Komisi Informasi Sumut
Baca Juga:
Dalam kunjungan tersebut, hadir dari KI Provinsi Sumut, Dedy Ardiansyah selaku Kepala Divisi Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi, bersama staf Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.
Dedy menyampaikan beberapa poin penting sebagai rekomendasi terkait peningkatan keterbukaan informasi publik (KIP) di Kabupaten Sergai. Salah satu rekomendasi yang diberikan adalah agar Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) terus dimutakhirkan dan ditetapkan melalui Surat Keputusan maupun Peraturan Bupati.
"Kami mengapresiasi Pemkab Sergai, oleh karenanya kami selalu merekomendasikan Kabupaten Sergai menjadi salah satu daerah tujuan untuk bisa belajar terkait implementasi KIP, untuk itu KI Sumut mendorong Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Tanah Bertuah Negeri Beradat agar terus berinovasi dan meningkatkan sosialisasi ke semua lini seperti sekolah mulai tingkat SD maupun SMP," pungkas Dedy.
Menanggapi saran dan masukan tersebut, Sekdakab Rusmiani Purba mengucapkan terima kasih dan menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi untuk melaksanakan langkah-langkah strategis, termasuk pemutakhiran informasi yang dikecualikan dan sosialisasi terkait KIP di lingkungan Dinas Pendidikan.
"Semua masukan yang diberikan oleh Komisi Informasi Sumut akan menjadi pertimbangan dalam menyusun program kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Tanah Bertuah Negeri Beradat," ujar Rusmiani Purba.
Menutup sambutannya, Rusmiani sangat berharap Pemkab Sergai tetap berupaya mewujudkan tatanan birorkrasi yang semakin baik kedepannya sebagai salah bentuk komitmen mewujudkan keterbukaan informasi publik melalui perwujudan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
Dalam kegiatan ini, Sekda Rusmiani Purba selaku atasan PPID didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sergai, Ingan Malem Tarigan, SE, serta Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Rini Rahmayani, S.I.Kom, M.Si dan Pranata Humas Muda Nurlenti Purba, S.I.Kom, M.I.Kom.
Visitasi ini merupakan bagian dari upaya KI Sumut untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tingkat daerah.
Pemkab Sergai melalui Dinas Kominfo berkomitmen dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas penyebaran informasi kepada publik, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.