Barang Ketinggalan di Kereta Api, Begini Cara Lapornya
Redaksi - Kamis, 10 Oktober 2024 17:00 WIB
Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin
bulat.co.id -MEDAN I PT KAI (Persero) terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jasa kereta api (KA).
Pelayanan yang diberikan berupa pengangkutan orang ataupun barang dengan mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan sampai tempat tujuan.
Namun tidak hanya itu, pelayanan yang diberikan KAI kepada penumpang, namun ada pelayanan lainnya yakni pelayanan apabila terjadi kehilangan barang di dalam kereta api atau di lingkungan stasiun.
Baca Juga:
Penanganan penemuan atau kehilangan barang tersebut dinamakan Pelayanan Lost and Found.
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Apresiasi Kapolda Sumut Menangkap dan Proses Hukum Ratu Entok, IPW : Selebgram Jangan Semena-mena Mencari Sensasi
Merajut Asa Keluarga Lewat Seutas Benang
Pemerintah Kongo Mengadakan Pemakaman Massal untuk Korban Kecelakaan Feri
Diskotik Krypton Masih Beroperasi ! Politisi Partai PDIP, Jhon Marthin Lumban Gaol : Sudah Menyalahi, Tutup Segera !!
Oalah, Seorang Anggota DPRD Tapsel Ditangkap Polisi Di Hotel, Ini Kasus dan Motifnya
Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kota Medan Gelar Bimtek. Kok Bisa Ada Foto Calon Gubernur Sumut Bobby Nasution ???
Komentar