Masa Kontrak Kerja PPPK Guru Diusulkan Diperpanjang

Pihak Kementerian PAN-RB pun sudah merespons usulan Ditjen GTK Kemendikbudristek. Melalui Surat Nomor B/384/SM.02.03/2023, pihak Kementerian PAN-RB memaparkan beberapa peraturan terkait PPPK, yaitu:
Baca Juga:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pasal 4 ayat 2 menyebut, bahwa penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci 1 tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
Pada pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK disebutkan:
Baca Juga :2.959 WNI Hadapi Penahanan Berkepanjangan di DTI Malaysia
- Ayat 1 berbunyi masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan serta berdasarkan penilaian kerja.
- Ayat 2 berbunyi perpanjangan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah memperoleh persetujuan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

Rombongan BKM Kunjungi Pj Wali Kota Padangsidimpuan

Perkuat Tranformasi Digital Pendidikan, Labuhanbatu Siap Bermitra dengan Google Indonesia

Tak Bertemu Bupati saat Aksi, Guru PPPK Akan Aksi Kembali Tuntut Pembatalan SKT Tambahan

Ini 2 Kampus di Medan yang Izinnya Dicabut Kemendikbudristek

Rayakan Keberhasilan Kolaborasi Meningkatkan Pendidikan, Pemprov NTT Gelar Pembelajaran ke 5
