Masa Kontrak Kerja PPPK Guru Diusulkan Diperpanjang

bulat.co.id -JAKARTA | Masa kontrak kerja PPPK guru diusulkan diperpanjang oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB).
Usulan itu, meminta agar masa kontrak kerja PPPK guru otomatis diperpanjang sampai batas pensiun 60 tahun, selama dibutuhkan instansi dan tidak tersangkut kasus hukum.
Baca Juga:
Baca Juga :Oknum Ketua MKKS SMP Negeri se-Sergai Terjaring OTT, Rp 24 Juta Diamankan
Hal itu dilatarbelakangi oleh ketentuan masa hubungan kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang minimal 1 tahun serta maksimal 5 tahun, berpotensi pada sistem rekrutmen yang berulang. Maka dari itu, perpanjangan tersebut diharap bisa mengefisiensi rekrutmen PPPK guru.
Informasi ini diunggah melalui Instagram Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani. "Untuk efisiensi proses rekrutmen P3K, Kemendikbudristek mengusulkan masa perjanjian kontrak guru PPPK sampai Batas Usia Pensiun. Alahmdulillh KemenpanRB menyambut baik. Semoga terrealisasi ya Bapak Ibu Guru," ujarnya (15/7/2023).

Rombongan BKM Kunjungi Pj Wali Kota Padangsidimpuan

Perkuat Tranformasi Digital Pendidikan, Labuhanbatu Siap Bermitra dengan Google Indonesia

Tak Bertemu Bupati saat Aksi, Guru PPPK Akan Aksi Kembali Tuntut Pembatalan SKT Tambahan

Ini 2 Kampus di Medan yang Izinnya Dicabut Kemendikbudristek

Rayakan Keberhasilan Kolaborasi Meningkatkan Pendidikan, Pemprov NTT Gelar Pembelajaran ke 5
