Berkat Call Center 110, Pengedar Ganja Diringkus Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan

Suhut Gultom - Rabu, 30 Agustus 2023 20:50 WIB
Berkat Call Center 110, Pengedar Ganja Diringkus Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan
Istimewa
Pelaku pengedar Ganja saat diamankan Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan

bulat.co.id -PADANG SIDIMPUAN | Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan (Psp) meringkus pengedar narkoba jenis ganja berinisial FSM (23) di Kampung Toba, Kelurahan Losung, Kecamatan PspSelatan, Kota Psp.

Advertisement

Tersangka diringkus pada Jumat (25/8/23) siang lalu.
Kapolres Psp AKBP Dudung Setiyawan SIK SH MH melalui Kasat Narkoba AKP Jasama H Sidabutar, Rabu (30/8/23) menyampaikan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Call Center 110 pada Jumat (25/8/23) lalu sekitar pukul 12.00 lalu.

Baca Juga:

Kasat Narkoba AKP Jasama menambahkan, dari informasi disebut bahwa disalah satu rumah yang terletak di Kampung Toba diduga sering menjadi lokasi peredaran narkoba jenis ganja.

Baca Juga :Gubsu Kukuhkan Pengurus Ikapada DPB Tabagsel

Kemudian pihaknya langsung memerintahkan KBO Sat Resnarkoba Polres Psp IPTU K Sinaga SH bersama personil lainnyauntuk menindak lanjuti.

Tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan observasi, hingga menemukan lokasi yang dilaporkan oleh masyarakat.

"Tim Satuan Narkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan FSM yang merupakan warga Dusun Hutaimbaru, Desa Luak Lombang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel)," ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut pelaku berusaha untuk melarikan diri dan membuang barang bukti, tapi atas kegesitan personil, akhirnya FSM berhasil diringkus.

Baca Juga :Undercover Buy, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kota Padangsidimpuan

Dari penangkapan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 3 paket ganja yang dibungkus lakban kuning bruto 130 gram berikut uang sebanyakRp 770.000,- diduga hasil penjualan.

"Kami juga menyita 1 unit hand phone diduga digunakan FSM untuk melakukan transaksi dengan konsumennya. Kemudian 1 unit sepeda Motor jenis Vario hitam dengan nomor BK 6529 YBB yang dikendarai pelaku saat menjemput dan mengantar daun ganja tersebut itu," terangnya.

Hasil interogasi, pelaku mengatakan bahwa daun ganja itu didapatkannya dari seorang pria berinisial RN, warga Kelurahan Losung, Kecamatan Psp Selatan, Kota Psp.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan terhadap RN namun saat didatangi, RN diduga telah melarikan diri.
Kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Psp guna penyidikan lebih lanjut.

"Ke FSM, petugas juga lakukan tes urine untuk mengetahui apakah pelaku mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Dari hasil dari tes urine menunjukan pelaku positif mengkonsumsi narkoba jenis ganja," sebut Jasama.

Baca Juga :Pengurus DPW NASDEM Sumut Rapat Kordinasi Bersama Korda Dapil VII Se-Tabagsel

Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasusnya dengan memburu bandar yang memasok narkoba jenis ganja kepada pelaku.

Akibat ulahnya, FSM dijerat dengan pasal 111 dan pasal 114 Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2019 dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.

Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru