Kejari Sidimpuan Eksekusi Eks Kadis Kesehatan

Suhut Gultom - Rabu, 13 September 2023 13:45 WIB
Kejari Sidimpuan Eksekusi Eks Kadis Kesehatan
Suhut Gultom
Kejari Psp saat eksekusi putusan MA RI terhadap terpidana SS

bulat.co.id -P. SIDIMPUAN | Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Padangsidimpuan (Psp) laksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) RI terhadap terpidana eks Kadis Kesehatan Kota Psp, inisial SS yang sudah jadi terpidana dengan cara mengirim ke Lapas Kelas IIB Kota Psp. Selasa (12/9/2023).

Advertisement

"Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan putusan MA No.4102 K/Pid.Sus/2023 terhadap terpidana, SS, eks Kadis Kesehatan Psp tahun 2020," sebut Kajari Psp, Jasmin Simanullang melalui Kasi Intel Yunius Zega.

Baca Juga:


Baca Juga :Polres Psp dan Batalyon 123/RW Bongkar Markas Narkoba


Di mana surat ini, lanjutnya, memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Tinggi Medan No.8/PID.SUS-TPK/2023 PT MDN, 9 Februari 2023. Ini menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan No.55/PID.SUS-TPK/2022 PT MDN, 21 Desember 2022.

Dalam putusan itu, terdakwa SS dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Apabila terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut,maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 3 bulan.

Kemudian, sebutnya, menjatuhkan pidana tambahan ke terdakwa SS untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 352 juta. Yang mana, terdakwa telah menitipkannya di rekening Kejari Psp.



Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Tipidsus telah menuntut SS, karena secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.


Baca Juga :28 Warga Padangsidimpuan Diringkus Petugas Saat Pesta Sabu


Sebagaimana tertuang pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, perubahan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana surat dakwaan primair JPU.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SS berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan pengurangan selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara, denda sebesar Rp 250 juta subsidair selama 6 bulan kurungan dan dengan perintah penahanan terhadap terdakwa.

Terhadap putusan Majelis Hakim, terdakwa SS menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada tingkat banding menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan terdakwa tersebut. Dalam putusannya, menguatkan terdakwa Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan dengan menetapkan terdakwa tetap ditahan.

"Terdakwa sebelumnya berada dalam tahanan pada Lapas Kelas IIB Psp sejak 19 Juli 2022 hingga 24 Agustus 2022. Kemudian dialihkan penahanannya dari tahanan Lapas menjadi tahanan Kota sejak 25 Agustus 2022 hingga 26 Agustus 2023," kata kajari.

Dipaparkannya, Kejari Psp berkomitmen lakukan penegakan hukum yang tegas dan humanis sebagaimana dalam perkara ini. Di mana JPU menuntut pidana badan selama 4 tahun dan di Pengadilan Tinggi Tipikor di putus 1,5 tahun.

Demikian halnya, juga di Pengadilan Negeri diputus 1,5 tahun dan dengan perjuangan JPU maka putusan MA menjadi 4 tahun, paparnya.

Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru